Nelayan Desak Gubernur Cornelis Tolak Kebijakan Menteri Susi

Syaif Amin: Aspirasi akan Perjuangkan

Syarif Amin Muhammad Assegaf

Pontianak-RK. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf menerima audiensi sekretaris nelayan pengguna alat tangkap pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) Kabupaten Mempawah, M Saifullah, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, kemarin.

M Saifullah menyampaikan, aspirasi kepada wakilnya ihwal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan seperti pukat hela dan pukat tarik.

Ia berharap, Parlemen Kalbar membantu menyampaikan kepada Gubernur Cornelis supaya menolak kebijakan tersebut, karena dinilai merugikan nelayan.

“Larangan itu justru mematikan mata pencaharian nelayan dan industri perikanan laut di Kalbar,” keluh Saifullah kepada Syarif Amin di ruang kerja Fraksi Partai NasDem, siang kemarin.

Saifullah menambahkan, kedua alat tangkap ikan itu dianggap Menteri Susi dapat menggerus sumber daya ikan dan alat yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, jika Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 diberlakukan maka akan menciptakan pengangguran besar-besaran.

“Khususnya di Kabupaten Mempawah, ribuan warga bakal jadi pengangguran. Karena secara umum masyarakat di daerah ini bekerja sebagai nelayan,” bebernya.

Ia menilai, apa yang dikhawatirkan Menteri Susi tak akan terjadi. Sebab, kultur perairan Kalbar berbeda. Sebagian besar lautnya adalah lumpur dan bukan batu karang. “Kalau diterapkan di Kalbar maka dipastikan 1.200 nelayan bakal menjadi pengguran,” lugasnya.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan, Gubernur Cornelis berpihak kepada rakyat Kalbar. Pasalnya, di Jawa Tengah, Lampung dan Kalimantan Utara, Gubernur setempat menolak dan minta Permen KP itu ditunda demi kepentingan nelayan di daerahnya. “Kenapa Kalbar tidak bisa,” tegasnya.

Nelayan di Kabupaten Mempawah mendesak, bahkan menolak aturan yang ditetapkan Menteri Susi Pudjiastuti. Serta minta pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran bahan bakar minyak.

“Peraturan itu membunuh nelayan. Karena melarang kapal di atas 30 gross tonnage (GT) menggunakan solar bersubsidi,” bebernya.
Saifullah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kelautan dan perikanan merupakan urusan pemerintah pilihan (bagian dari urusan pemerintah daerah).

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai 12 mil. Penertiban izin usaha perikanan tangkap untuk perikanan berukuran di atas 5 GT  sampai 30 GT serta pengawasan sumber daya kelautan.
“Alat penangkapan sebagaimana peraturan tersebut tetap masih berlaku di perairan wilayah kewenangan pemerintah provinsi sampai dengan 12 mil dari garis pantai,” lugasnya.
Sementara itu, Syarif Amin menyatakan, dirinya mendukung tuntutan nelayan. “Kami tampung ini. Kami akan sampaikan kepada ketua dewan untuk menindaklanjuti dan menyampaikan aspirasi semua nelayan ke Jakarta,” ujarnya.

Reporter: Deska Irnansyafara

Redaktur: Andry Soe