Nahkoda Longboat Maut Jadi Tersangka

Izin CV. Indo Kapuas Ekspress Bakal Dicabut

UPAYA PENYELAMATAN. Sejumlah warga dan keluarga korban yang berusaha membalikkan longboat maut milik CV. Indo Kapuas Ekspress di perairan Olak-olak Pinang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (13/12). OCSYA ADE CP

Anthony: Manusia Bukan Barang, Jangan Main Tumpuk Saja

eQuator – Kubu Raya-RK. Kecelakaan tunggal longboat milik CV. Indo Kapuas Ekspress disebut-sebut karena kelalaian driver (pengendara)-nya. Alhasil, nahkoda bernama Zainudin itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Direktorat Polisi Air Polda Kalbar. Izin perusahaan angkutan tersebut pun terancam dicabut.

“Sudah kita periksa dan kita tahan. Yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Kita tetapkan dia sebagai tersangka atas musibah itu,” ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Pol Air Polda Kalbar, AKBP Yuri, kepada Rakyat Kalbar, Senin (14/12).

Diberitakan sebelumnya, Longboat Indo Kapuas Ekspress yang hanya berkapasitas 38 orang malah membawa 53 penumpang, termasuk driver plus kernetnya, dan terbalik dalam perjalanan dari Dermaga Pinang Luar, Kecamatan Kubu, menuju Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 08.00 WIB dua hari lalu (13/12).

Akibat kecelakaan tersebut, hingga hari ini, enam penumpang dipastikan meninggal dunia. Pada hari kejadian (Minggu, 13/12), para penumpang yang ditemukan tewas masing-masing atas nama Sahara (38 tahun), Nuriamah (38 tahun), Siti Kamelia (25 tahun), dan Hazwan (7 bulan). Kemarin (Senin, 14/12), ditemukan pula jenazah Seng Seng (2,5 tahun) dan Maidin (45 tahun).

Jumlah penumpang yang selamat 39 orang, 34 orang diantaranya mengalami luka-luka. Sementara itu, 8 orang lainnya sampai saat ini masih dalam pencarian.

Ditegaskan AKBP Yuri, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Zainudin selaku Nahkoda melanggar pasal 323 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. “Ancaman maksimal untuk Zainudin adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tukasnya.

Tuntutan hukum tersebut diterapkan oleh kepolisian, lanjut dia, lantaran boat tersebut berlayar dari Padang Tikar ke Rasau Jaya tanpa surat persetujuan berlayar dan tidak ada alat keselamatan. Bos Indo Kapuas Express juga telah dipanggil untuk mejalani pemeriksaan.

“Untuk sementara ini, tersangka yang kita tetapkan hanya satu orang. Yang lain sedang kita periksa, terutama pemilik kapal atas nama Tambok Silitonga,” papar Yuri.

Dikabarkan olehnya, Zainudin mengakui atas sejumlah pelanggaran tersebut. “Dimana operasional menjadi driver boat itu telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan baru kali ini terjadi insiden,” tutup dia.

Dari Pos Komando (Posko) yang didirikan untuk mengevakuasi dan mencari korban kecelakaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menyoroti dugaan kelalaian Sang Driver dan Bos Indo Kapuas Ekspress.

“Kalau terbukti menyimpang, cabut izinnya. Saya rekomendasikan ambil tindakan yang profesional, walaupun akibat ketidaksengajaan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalbar, Anthony Runtu, saat turun mengecek lokasi terjadinya kecelakaan tunggal itu, Senin (14/12) siang.

Ia mengatakan, untuk pengawasan pelayaran di perairan merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Karena, semua alat transportasi sungai atau laut harus memiliki surat izin pelayaran (SIP).

“Itu sudah pasti (hukumnya, red). Nah, sambil menunggu proses penyidikan, izinnya kita bekukan dulu,” tegas Anthony.

Untuk memastikan kelengkapan dari longboat itu, baik kelaikan maupun segala perizinannya, Anthony masih berkoordinasi dengan otoritas perairan setempat. “Karena kejadian di wilayah Kubu Raya, saya sudah instruksikan kepada kepala Bidang Laut untuk berkoordinasi ke Dishubkominfo Kubu Raya guna mengecek surat perintah berlayar,” ujarnya.

Anthony mengaku sudah sangat sering meminta Dishubkominfo Kabupaten atau Kota yang di daerah mereka dilalui angkutan air pedalaman untuk selalu berkoordinasi. Juga untuk tidak merekomendasikan angkutan di luar kapasitas boat.

“Ini saya harap kejadian terakhir, jangan sampai terjadi lagi,” tukas dia.

Untuk pengusaha perlayaran, ditekankannya, jangan jadikan manusia sebagai barang. “Jangan main tumpuk saja. Saya tidak mau penumpang dianggap sebagai barang. Jangan cuma cari untung, kan ada regulasi. Nanti cabut izinnya, kita didemo, saya sudah bosan seperti ini,” tekan Anthony.

Di Dinas Perhubungan, ia menegaskan, hanya ada dua hal yang diutamakan, yakni keselamatan dan kenyamanan. Ada mindset yang harus diubah.

“Penumpang bukan angkutan barang. Saya ingatkan itu. Kita semua harus taat aturan, manusia gila yang tak taat aturan,” ulang dia.

Namun, terlepas sengaja atau tidak, Anthony menyatakan, ini merupakan musibah. “Apakah akibat kesalahan, sedang diproses. Tentunya, ini tidak sampai di sini. Tapi kita utamakan cari dulu korban, kita akan kawal kasus ini. Ini cacatan kelam kita di akhir tahun,” ucapnya.

Terpisah, Kadishubkominfo Kubu Raya, Fauzi Kasim menyatakan keprihatinannya dan akan mengevaluasi internal dinas terkait kecelakaan longboat tersebut. Selain menjadi pukulan berat, tentu ini juga akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya.

“Kita harus lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan untuk setiap angkutan yang ada di Kubu Raya,” tutur Fauzi, Senin (14/12).

Koreksi pada internal dinas perhubungan segera dilakukan dan pemberian izin angkutan penumpang akan diperketat. “Saya sedang berada di lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus pengecekan. Tadi (kemarin) pagi juga ada Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda Kubu Raya meninjau langsung lokasi kejadian. Sesuai instruksi pimpinan, kita akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan kewenangan kami,” ungkapnya.

Terkait izin trayek Indo Kapuas Ekspress, Fauzi masih menunggu hasil investigasi Polda Kalbar. “Kita belum bisa memberikan keputusan apakah itu salah atau tidak, karena ini masih dalam penyelidikan,” terang dia.

Saat ini, menurutnya, ada 12 angkutan sungai yang melayani rute Rasau Jaya ke daerah lainnya di Kubu Raya. “Diantaranya empat speedboat, tiga kelotok, satu unit ekspress, dan empat longboat. Kita akan memperketat pengawasan pada seluruh trayek,” pungkas Fauzi.

Jika memang Dishubkominfo akan mencabut izin pelayaran CV. Indo Kapuas Ekspress, hal itu dipuji tokoh masyarakat Rasau Jaya, Abdul Rahman LC. Tapi, ia mengingatkan, jangan sampai itu sekedar janji.

“Cabut saja, kami sangat setuju. Karena di Pelabuhan Rasau Jaya ini banyak sengkarutnya,” tegas dia.

Rahman mencontohkan salah satu kebijakan yang baik dari Dishubkominfo sebelumnya. Yaitu langkah penyegelan KMP Kubu Raya milik CV. Kapuas Kubu Raya karena tidak memiliki SIP. “Pun KMP itu harus diproses tuntas. Jangan sampai setengah-setengah,” pintanya.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP, dan Syamsul Arifin

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.