eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berusaha melarikan diri saat diamankan, RS, pelaku pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak anggota Polsek Pontianak Kota, Rabu (23/5) malam. Pemuda 29 tahun itu ditangkap bersama rekannya AR di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Selatan.
“Salah satu pelaku ini mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas. Namun tembakan peringatan tidak diindahkan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam kepada Rakyat Kalbar di Mapolsek Pontianak Kota, Kamis (24/5) siang.
Saat ditemui di Mapolsek, tampak kaki kanan RS masih diperban. Dia tidak mampu berdiri sendiri, hingga perlu dipapah ketika akan dibawa ke sel tahanan. RS terus meringis kesakitan.
Sementara itu, AR nasibnya lebih baik daripada RS. Dia tidak dilumpuhkan karena kooperatif ketika diamankan. Namun pria yang lebih tua 9 tahun dari RS itu tampak memiliki sedikit luka memar di wajahnya. Dia menunjukan wajah lemah dan lesu.
Abdullah Syam melanjukan, penangkapan terdadap kedua pelaku ini setelah mendapat laporan dari warga pada Minggu (20/5) lalu. Dimana pemuda atas nama Angga Ashar Permana, warga Jalan dr Wahidin, Komplek Batara Indah melaporkan bahwa sepeda motornya hilang. Motornya hilang saat diparkirkan di teras rumah dengan kondisi kunci menempel di sepeda motor.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mencari informasi di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Beruntung, ada aksi pencurian itu terekam CCTV tetangga korban. Sehingga wajah pelaku dapat teridentifikasi.
“Dari CCTV kemudian anggota melakukan penelusuran terhadap pelaku. Akhirnya kasus ini dapat terungkap dan kedua pelaku ditangkap di Jalan Adi Sucipto,” ceritanya.
Penangkapan ini, kata Abdullah, tidak lepas dari upaya pihak anggotanya melakukan undercover buy (UCB). “Kita pancing mereka dengan berpura-pura mejadi pembeli. Begitu mengetahui polisi yang menyamar sebagai pembeli, mereka kemudian mencoba melarikan diri,” kisah Abdullah.
Pihak kepolisian tak tinggal diam dan berupaya mengejar kedua pelaku. “Anggota telah memberikan tembakan peringatan, karena tidak diindahkan maka dengan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya lagi.
RS, kata Abdullah, merupakan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar dari penjara dua pekan lalu. Kini, kedua pelaku masih ditahan di Polsek Pontianak Kota. Dari tangan pelaku, motor korban jenis Honda Supra X bernopol KB 5495 OD turut disita sebagai barang bukti.
“Para pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Abdullah mengimbau masyarakat jangan mudah lalai dalam menyimpan sepeda motornya. Juga jangan tinggalkan sepeda motor dengan kondisi yang belum terkunci setang. “Kejahatan bisa datang di mana saja, untuk itu kita harus selalu waspada,” imbaunya. (And)