Lupa Cabut Kunci, Motor Yatik Raib

ILUSTRASI. Barang bukti sepeda motor curian. Radar Surabaya/JPG

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Yatik Oktaviani sempat panik saat kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di depan toko roti Jalan Tanjung Raya II, Jumat (9/8).

Bukan tanpa sebab. Kehilangan ini karena ada kelalaian dari Yatik sendiri. Dia lupa mencabut kunci yang masih menempel di kontak sepeda motornya. Beruntung pelarian pelaku pencurian berhasil dihentikan petugas.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo menuturkan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi bermula saat korban memakirkan kendaraannya di depan toko roti di Jalan Tanjuntg Raya II, lebih tepatnya di depan Masjid Ikhwanul Muslimin.

“Namun saat meninggalkan sepeda motornya itu, korban lupa untuk mencabut kunci yang masih menempel pada kontak kendaraannya,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi, Minggu (11/8) sore.

Tak lama berselang, pelaku datang dan mendapati motor milik korban terparkir dengan kunci yang masih tergantung. “Sehingga timbulah niat jahat pelaku dan akhirnya  membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut pun panik. Korban kemudian mendatangi Mapolsek Pontianak Timur untuk melaporkan kejadian tersebut. Dan, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Berangkat dari laporan itu, Sunaryo, kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Tak menunggu lama, hasil penyelidikan petugas membuahkan hasil. Pelakunya diketahui bernama Iwansyah. Petugas pun mengetahui keberadaan pelaku.

“Petugas mendapat kabar bahwa terduga pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Ambawang pada hari yang sama sekitar jam dua siang,” lanjut Sunaryo.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas mendatangi Mapolsek Ambawang untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah pelaku.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa orang yang diamankan itu adalah pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum kita,” paparnya.

Pria 38 tahun itu kemudian digelandang ke Mapolsek Pontianak Timur untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Hasilnya, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah mencuri motor tersebut.

Sunaryo melanjutkan, sampai berita ini diturunkan warga Jalan Gusti Situt Mahmud tersebut masih dilakukan penyidikan untuk memastikan aksi pencurian itu.

“Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan. Karena ada dugaan pelaku melakukan aksinya di tempat yang lain,” terangnya.

Pelaku kata Sunaryo, dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun. (and)