eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perkara yang dialami Romy Frayoga patut dijadikan pelajaran. Akibat meninggalkan kunci di kontaknya, sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang dicuri. Pelakunya tak lain adalah Rio Kusnadi, 26, dan Egho Bima Saputra, 22.
Kejadian ini saat sepeda motor korban diparkir di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Pandan, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, bulan lalu.
Sialnya lagi, ponsel pintar korban turut raib, lantaran juga ditinggal dilaci sepeda motor yang hilang.
“Disaat korban pulang kerja, sepeda motor diparkir di teras depan rumahnya dengan kunci kontak sepeda motor yang masih menempel,” kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Rabu (10/10).
Lanjut Bermawis, korban meninggalkan sepeda motornya dan langsung ke rumah tetangganya. Sepeda motor itu pun menjadi sasaran Rio dan Egho, yang pada saat itu melintasi Gang Gunung Pandan.
“Rio yang melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel kemudian mengajak Egho yang saat itu diboncengnya untuk berbuat jahat,” paparnya.
Rio kemudian turun dari sepeda motor lalu masuk ke pekarangan rumah korban. Rio mendorong sepeda motor keluar dari rumah korban. Sedangkan Egho menunggu di sepeda motor yang mereka bawa untuk melihat situasi dan menunggu hingga Rio berhasil mengeluarkan sepeda motor korban.
Bermawis membeberkan, sepeda motor hasil curian itu disimpan di rumah Egho. Sedangkan nomor polisinya sudah dilepas. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Korban menginformasikan bahwa handphone Oppo A57 miliknya tertinggal di laci sepeda motor miliknya yang hilang,” beber Bermawis
Berbekal dari keterangan korban, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat bekerjasama dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak untuk melacak keberadaan handphone korban. Hasilnya, pada Senin (8/10) kemarin anggota Jatanras Polresta Pontianak mengetahui keberadaan handphone korban.
“Adapun saat itu handphone korban diduga berada di sekitar Perumnas 1, Gang Kecubung,” ujar Bermawis.
Sekitar pukul 19.00, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat bersama Jatanras Polresta Pontianak menelusuri Gang Kecubung. Ternyata benar, handphone tersebut berada di dalam rumah yang ada di gang yang ditelusuri itu. Handphone itu telah berada di tangan seseorang.
“Setelah diinterogasi yang bersangkutan berterus terang kepada anggota bahwa handphone tersebut dibelinya dari temannya, Egho dan Rio seharga satu juta rupiah,” paparnya.
Mendapat titik terang, aparat gabungan ini pun langsung mengejar Egho. Egho merupakan warga Jalan Umuthalib, Gang Aster, Kelurahan Sungai Jawi Luar. Egho berhasil diringkus di kediamannya dan petugas juga berhasil mendapati sepeda motor korban.
Kepada polisi, Egho mengakui saat melakukan aksinya bersama Rio yang tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Kayu Manis 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran. Rio diketahui oleh anggota keberadaannya saat itu, yakni di Kampung Beting, Pontianak Timur. Rio berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Raya 2. Tepatnya di parkiran Rumah Sakit Yarsi.
Rio dan Egho telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat, untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berhasil disita, sepeda motor dan handphone. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian,” tutupnya. (Amb)