Gubernur Kembalikan Sekda ke Kemendagri

Anggap M Zeet Tak Bertanggung Jawab

KOMPAK. Sutarmidji-Ria Norsan melakukan salam komando usai dilantik Presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).
KOMPAK. Sutarmidji-Ria Norsan melakukan salam komando usai dilantik Presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji sebelumnya memberikan cuti tahunan kepada M Zeet Hamdy Assovie. Sejak 3 September 2018, posisi M Zeet digantikan Syarif Kamaruzaman sebagai Plh Sekda Kalbar.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan, mulai 20 September 2018 akan mengembalikan M Zeet kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan dia untuk kelancaran visi misinya selama lima tahun ke depan.

“Karena untuk membina eselon 1 tidak ada. Jadi saya kembalikan atau titip ia ke Kemendagri, terserah mau diapakan. Yang jelas kalau saya tidak akan mengaktifkan beliau di pemerintahan apapun,” tuturnya, Selasa (18/9).

Pria yang karib disapa Midji ini menuturkan, keputusan itu karena diberbagai kesempatan saat kampanye, M Zeet sudah menyatakan jika yang menang pasangan nomor 3, dirinya tak bersedia jadi sekda. “Di hadapan Pj Gubernur juga dia sampaikan itu,” tuturnya.

Selanjutnya, saat ini pemerintah provinsi sedang dalam kondisi menyusun rancangan APBD, Sekda tidak hadir. Kemudian pada saat pelantikan gubernur serta serah terima jabatan, juga tidak hadir. “Bahkan minta cuti ke pusat,” ucapnya.

Hal yang paling fatal menurutnya, saat ini Sekda Kalbar sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kendati begitu, APBD Tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp 691 miliar lebih. Ia pun menganggap defisit ini diabaikan oleh Sekda.

“Itu 12 persen padahal yang dibolehkan cuma 3 persen. Ini saya anggap bentuk tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itulah, keputusan mengembalikan Sekda ke Kemendagri adalah pilihan yang menurutnya tepat. Sambil menunggu arahan dari pusat, Sekda Kalbar akan ditempatkan sementara di BKD. Hal itu juga sesuai arahan dari Mendagri ketika pelantikan gubernur di hadapan KPK.

“Seandainya Sekda dan siapapun kepala SKPD yang tidak mendukung kelancaran visi misi dan program pemerintah gubernur terpilih, silahkan Plt kan sekda. Bahkan 5 tahun pun boleh. Tapi saya paling lama setahun ia sudah selesai,” pungkas Midji.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi