eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pelayanan publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar masih buruk. Dari sepuluh SKPD, hanya satu berada di zona hijau. Sementara sembilan SKPD zona kuning.
Masih buruknya pelayanan publik tersebut berdasarkan penilaian Ombudsman di tahun 2018. “Pelayanan publik kita memang rata-rata masih kuning, nilainya 67. Bahkan ada beberapa SKPD berada di zona merah,” tutur Gubernur Kalbar Sutarmidji, Jumat (11/1).
Dijelaskan dia, sesuai Nilai Kepatuhan Pemda Terhadap Standar Pelayanan Publik, hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar yang berada di zona hijau. Untuk Disdikbud, Disnakertrans, Disperindag, Dinsos, dan Dislautkan berada di zona kuning. Sedangkan Dinas PU, Dinas ESDM, Dishub, dan Dinkes ada di zona merah. “Tentu mereka perlu kerja keras untuk meningkatkannya,” lugasnya.
Pria yang karib disapa Midji ini meminta kepada semua jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar untuk membenahi diri dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Apabila SKPD bertekad dan mau mempelajari, maka persoalan tersebut tidak akan sulit untuk diperbaiki. Bahkan dalam waktu dekat akan mampu meningkatkan ke zona hijau.
“Saya rasa enam bulan maksimal yang parah dan yang lainnya dalam tiga bulan bisa selesai. Kalau diseriusi masalah itu, indikator-indikatornya dipelajari gampang sih,” terangnya.
Menurut dia, inti dari semua itu salah satunya Standard Operasional Prosedur (SOP) harus update. Dimana setiap kegiatan SOP tersebut harus selalu update. Kemudian dikerjakan sesuai dengan SOP tersebut.
Adapun kategori penilaian yang ditetapkan Ombudsman bagi pelayanan publik Pemda, zona merah kisaran 0 – 50, zona kuning 51 – 80, dan zona hijau 81 – 100. Jika melihat lima item penilaian pelayanan publik, maka tidak begitu sulit untuk mencapai zona hijau. Apalagi Kalbar saat ini berada di zona kuning yang secara angka nilai tidak begitu buruk. “Saya mau tahun ini, angka kita di atas 80, tahun depan di atas angka 90,” tegasnya.
Andai tidak ada perubahan, dirinya akan bersikap tegas terhadap kepala dinas. Karena itu merupakan tanggung jawab kepala dinas selaku pimpinan SKPD. “Kalau tidak ada perubahan, kepala dinas itu sudah menandatangani fakta integritas dan kinerja, maka saya akan tegas,” lugas Midji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Suprianus Herman mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan Gubernur terkait pelayanan publik tersebut.
Menurut dia, pelayanan publik untuk masyarakat memang menjadi kewajiban yang harus dijalankan semua SKPD. “Pelayanan publik memang wajib kita laksanakan,” ucapnya.
Disdikbud Kalbar diakuinya memang masih berada di zona kuning. Tapi zona ini meningkat dari sebelumnya. “Dimana sebelumnya kita berada di zona merah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen Disdikbud, kedepan pelayanan publik pihaknya sudah berada di zona hijau. “Kita yakin dalam beberapa bulan ke depan akan bisa hijau,” ujarnya optimis.
Belajar dari meningkatkan dari zona merah ke kuning, pihaknya akan terus melakukan pembenahan di dalam internal. Sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik. Saat ini pihaknya sedang menyusun SOP yang nanti akan terus di update. Dalam hal ini, setiap kegiatan pihaknya mempunyai SOP berbeda.
“Satu kegiatan, satu SOP. Seratus kegiatan maka seratus SOP,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, ada beberapa jenis SOP. Yaitu SOP Kegiatan dan SOP Pelayanan. “SOP Administrasi, itu sudah ada, tinggal kita lengkapi saja,” tuturnya.
Dengan kerjasama semua pihak di internal Disdikbud, maka dirinya sangat yakin mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat sebagaimana arahan dari Gubernur. “Kita akan melakukan percepatan untuk hal itu, saya sangat yakin 2019 ini kita sudah berada di zona hijau,” pungkas Suprianus.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi