Gagal Kabur, Dua Pencuri Bonyok Dihajar Massa

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (7/5) sekira pukul 13.00 WIB.

Keduanya bernama Gusti Randa (26) dan Tri Sudarsoni (28), warga Kecamatan Pontianak Timur. Mereka sebelumnya ditangkap warga terlebih dahulu, baru diserahkan ke kepolisian.

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Joko Sutriyanto menyampaikan, kejadian ini diketahui bermula saat korban yang bernama Julkarnaen (40) ini sedang berada di rumah Junaidi.

Kemudian datang Sukir, tetangganya, memberitahukan kepada korban bahwa ada dua orang pelaku masuk ke rumahnya. Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi Z KB 3442 NE beserta tabung gas 3 kilogram milik korban.

“Korban dan warga kemudian melalukan pengejaran,” ujar Joko kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/5).

Kedua pelaku diketahui kabur membawa barang curian itu ke arah Tayan. Mereka berhasil dikejar dan didekati di kawasan tikungan dekat jalan masuk PT Pundi.

“Warga dan korban yang mengejar melihat pelaku Gusti sedang membawa sepeda motor miliknya. Sedangkan pelaku Tri menggunakan sepeda motornya.  Korban sempat teriak “Itu motor aku”. Begitu kata korban,” papar Joko.

Mendengar teriakan tersebut, kata Joko, Gusti langsung menjatuhkan sepeda motor milik korban. Gusti dan Tri mencoba melarikan diri. “Tetapi berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Kedua pelaku berserta sepeda motor dan tabung gas milik korban serta motor pelaku diamankan,” ujar Joko.

Kemudian salah seorang warga menghubungi kepolisian agar segera membawa pelaku dan barang bukti. Anggota Polsek Sungai Ambawang yang mendapati informasi itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (tri)