Filep Kini Enjoy Jadi PNS

Filep Karma

eQuator.co.id – Namun Pastikan Akan Tetap Menjadi Pejuang HAM

JAYAPURA – Remisi Dasawarsa yang diterima mantan Narapidana Politik (Napol) pada 19 November 2015 lalu membuat Filep Karma, sang Napol yang fenomenal ini harus menjalani hari dengan pekerjaan rutinnya sebagai seorang PNS. Filep sendiri tak memungkiri jika saat ini kesibukan hariannya adalah bekerja di Badan Diklat Provinsi di Kotaraja. Sibuk ngantor namun tetap menjalankan apa yang selama ini berada dalam pergumulannya yakni berjuang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

“Keseharian saat ini saya bekerja di Badan Diklat, Kotaraja, mengerjakan apa yang bisa saja kerjakan,” kata Filep menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos yang secara kebetulan bertemu di Kantor Dirjend Pajak di Kotaraja, Selasa (5/4). Dikatakan meski sempat mendekam selama 11 tahun di penjara namun status PNS nya masih melekat dan iapun menerima gaji. Pria yang ditahan karena mengibarkan Bintang Kejora ini kemarin terlihat santai saat diajak ngobrol. Ia sendiri tengah mengurus kartu NPWP nya yang belum pernah diurus. Pegawai pajak yang melakukan registrasi juga terlihat kaget ketika ditanya mengapa PNS belum memiliki NPWP.

“Mereka tanya saya seperti itu dan saya katakan bagaimana mau ngurus kalau 11 tahun saya di penjara dan mereka heran,” canda Filep. Selain beraktifitas sebagai PNS, Filep juga dikabarkan mulai suka latihan menyelam di Kolam Tirta Mandala. “Ia saya sering bertemu beliau kalau mau berenang,” kata salah satu dokter di RS Bhayangkara. Namun selain beraktifitas sebagai PNS, Filep Karma memastikan tidak akan meninggalkan pergumulannya selama ini mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM.

Pria yang setiap harinya menggunakan seragam PNS ini mengaku kini dirinya tengah berupaya membantu sejumlah Tapol Napol dari Republik Maluku Selatan (RMS) yang saat ini ditahan di Nusakambangan. Filep berharap sejumlah Tapol Napol ini bisa dipindahkan ke Lapas tempat mereka tinggal. “Perjuangan kami seperti itu, kami berharap teman-teman yang ditahan dari RMS ini bisa ditahan di tanah kelahiran mereka di Ambon saja sebab aturan internasional seperti itu, tahanan atau napi tak boleh jauh dari keluarganya. Jangan sampai dalam masa pembinaan, saat keluar nanti mereka justru kehilangan keluarganya dan kembali mendapat sanksi moril masyarakat,” imbuhnya. (ade)