eQuator.co.id – Jakarta-RK. Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pembobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi internet banking. Kedua pelaku, Riandi dan Davis, diringkus setelah berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari aksi mereka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Riandi dan Davis memiliki peran berbeda dalam beraksi. Riandi berperan sebagai pencari data nasabah yang menjadi target. Sementara Davis membuat rekening baru guna menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit dari para korban.
Argo mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada korban yang merasa uang di rekeningnya berkurang drastis. Kemudian di membuat laporan polisi dan menyatakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun,” kata Argo, Jumat (9/8).
Duo kriminal ini membobol rekening atau kartu kredit korbannya dengan cara mengaktifkan kembali bekas SIM card milik korban yang pernah terhubung dengan internet banking. Setelah SIM card diaktifkan, para pelaku kemudian berusaha menerobos masuk ke sistem internet banking korban. Setelah berhasil, mereka langsung menguras uang di dalamnya.
“Mereka mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sampai internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Mereka lalu menggunakan kartu kredit untuk pembelian online,” jelas Argo.
Dalam upaya membobol internet banking korban, kedua tersangka mencoba menggunakan tanggal lahir korban sebagai password, dan kerap kali berhasil. Oleh karena itu, polisi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan tanggal lahir sebagai kata sandi perbankan.
“Kalau punya e-banking yang sudah didownload dan mau berubah kartu, tolong dilaporkan ke bank soal pergantian kartu dan penghentian e-banking. Agar tidak ada kasus pencurian seperti ini,” tambahnya.
Riandi dan Davis tersangka ini ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada 7 Agustus kemarin. Saat hendak diciduk, mereka berusaha melukai petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.
“Davis berupaya menembak petugas. Dia berusaha mengancam petugas dengan menyandera keluarganya. Kita lakukan negosiasi dibantu Kapolsek dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tutupnya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Pelaku juga akan didalami dalam keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatannya.
Sementara itu atas kepemilikan senjata api ilegal, mereka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. (Jawa Pos/JPG)