eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepandai-pandianya tupai melompat pasti jatuh juga. Inilah kalimat yang tepat disematkan kepada Siful Anwar alias Ipul (31) dan Frangky (25).
Dua warga Jalan Purnama, Pontianak Selatan ini terpaksa menjalani hidup di penjara selama bertahun-tahun. Karena mereka melakukan pencurian celana di sebuah toko pakaian, di Jalan Panglima Aim.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, aksi kedua pelaku berhasil digagalkan karyawan toko. Di mana awalnya, pada Senin (17/6) sekitar pukul 19.00 WIB, kedua pelaku datang ke toko pakaian itu menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di toko tersebut, keduanya kemudian masuk dan melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian celana,” ujar Suhar saat dikonfirmasi, Selasa (18/6) siang.
Sebelum melakukan aksinya, kata Suhar, keduanya terlebih dahulu bekerja sama satu sama lain. Modus yang dilakukan dengan cara mengalihkan perhatian penjaga toko.
Salah satu pelaku mengajak penjaga atau karyawan toko berbicara. Sementara seorang pelaku lainnya bertugas mencuri celana.
“Pelaku Frangky tugasnya mengajak ngobrol penjaganya. Sementara pelaku Ipul sudah melakukan aksinya memasukkan celana curian tersebut ke dalam tas yang mereka bawa saat berpura-pura mencoba di kamar ganti toko itu,” ungkapnya.
Usai keluar dari kamar ganti, Ipu tidak menyadari bahwa salah satu karyawan telah mengetahui perbuatan mereka.
Saat pelaku hendak pergi membawa celana curian itu, salah satu karyawan yang bernama Hadi memergoki mereka. Hadi pun langsung menghentikan pelarian Ipul dan menghadang pelarian kedua pelaku dengan bantuan warga sekitar.
“Benar saja setelah digeledah, ternyata kedua pelaku ini menyimpan tiga helai celana jeans di dalam tas yang sudah mereka bawa,” kata Abdullah.
Tak lama kemudian, pihak toko menghubungi pihak kepolisian terkait kasus pencurian itu dan mengaku mengalami kerugian berkisar Rp600 ribu.
Mendapati laporan itu, sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Polsek Pontianak Timur langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai celana jeans pendek, tas ransel yang digunakan untuk menyimpan hasil curian, serta sepeda motor yang dijadikan sarana kedua pelaku menjalankan aksinya,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dijebloskan ke dalam penjara. “Mereka terancam Pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Suhar. (and)