DP Siapkan Rekomendasi ke Dinas Pendidikan

Evaluasi Hasil Monitoring Sekolah Hijau

EVALUASI. Ketua Dewan Pendidikan Sambas, ‎H Suharjo memimpin Evaluasi Hasil Monitoring Sekolah Hijau se-Kabupaten Sambas, Jumat (27/11) di salah satu cafe di Sambas. M Ridho/Rakyat Kalbar

eQuator – Sambas. Setelah mengevaluasi hasil monitoring terhadap Sekolah Hijau, Dewan Pendidikan (DP) Sambas segera menyampaikan rekomendasi ke Dinas Pendidikan, mengenai kinerja sekolah penerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas.

Ketua DP Kabupaten Sambas, H Suharjo menjelaskan, DP berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan sesuai skala daerah masing-masing, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Rekomendasi DP akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dan Bupati Sambas, sejauh mana Program Sekolah Hijau telah berjalan, dan apa yang akan ditingkatkan nantinya. “DP juga mengamati jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Proses Belajar Mengajar (PBM), dan supervisi kelas,” jelas H Suharjo, usai kegiatan Evaluasi Hasil Monitoring Sekolah Hijau, Jumat (27/11) lalu.
Sementara itu, Sekretaris DP Kabupaten Sambas, H Mahrus menjelaskan, Pasal 192 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang merupakan penjabaran dari Pasal 56 Ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) memaparkan peran dan fungsi DP dan Komite Sekolah. “Pasal 192 Ayat 3 PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebut fungsi DP adalah meningkatkan mutu layanan pendidikan,” ucapnya.
Pensiunan PNS ini menambahkan, DP memiliki tiga peran. Pertama, memberikan pertimbangan dengan peran sebagai badan yang memberikan pertimbangan (advisory agency). Kedua, memberikan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, karena DP sebagai badan yang memberikan dukungan (supporting agency). “Juga melakukan pengawasan pendidikan, DP sebagai badan yang melakukan pengawasan (controlling agency),” papar mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
Sesuai fungsinya, DP juga memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan, namun harus sesuai data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan, diantaranya melakukan monitoring ke sekolah-sekolah sasaran. “DP bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan,” jelasnya.
Dia berharap, hasil evaluasi yang dilakukan DP menjadi masukkan bagi Pemkab Sambas terhadap program-program yang telah dilaksanakan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota DP yang terdiri dari pensiunan Dinas Pendidikan, pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Sambas, masyarakat dan unsur media massa. “Kita ingin rekomendasi ini dapat meningkatkan mutu pendidikan Kabupaten Sambas menjadi lebih baik,” harapnya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.