Dooor, Komplotan Palembang Terkapar

Diburu dari Pontianak, diringkus di Sungai Duri

TERKAPAR. Dua tersangka jamret dan pecah kaca mobil terkapar di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar usai ditembak Tim Jatanras Polresta Pontianak. Foto Tim Jatanras for Rakyat Kalbar

eQuator – Pontianak-RK. Edo dan Mukmim ditembak Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Sabtu (28/11) dinihari. Kedua warga Palembang ini sudah sepekan diburu polisi, karena menjambret dan memecahkan kaca mobil di Kota Pontianak.

Keduanya diringkus di Sungai Duri, perbatasan Kabupaten Mempawah dan Bengkayang. Keduanya ditangkap, atas laporan pecah kaca mobil di Jalan Ahmad Yani II dan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret serta begal di Sungai Raya Dalam pada Minggu lalu.

Tim Jatanras melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan. Pemburuan dilakukan dari Kota Pontianak hingga lokasi penangkapan. “Kita datangi rumahnya di Pontianak, ternyata mereka sudah kabur,” kata Kompol Andi Yul Lapawsean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Sabtu (28/11).

Usai ditangkap, kedua pelaku ini digiring ke rumahnya. Polisi menggeledah kediaman Edo dan Mukmin. Ditemukan barang bukti hasil dan sarana kejahatan. Saat penggeledahan, anak dan adik pelaku tiba-tiba angkat bicara, sambil mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan id card. Di kartu pengenal itu, bertuliskan pers dan wartawan dengan ukuran tulisannya begitu besar. Di bagian atas tertulis Ampera News dan Surat Kabar Umum. Dilengkapi dengan pas photo berdasi dan jas, serta dibawahnya terdapat nama Riko Fernando dan Dedi Mulyana.

Mungkin mereka pikir id card adalah kartu ajaib yang bisa meloloskan seseorang dari jeratan hukum. Polisi tak mengecohkan hal itu. Polisi justru melakukan pengembangan terkait legalitas id card tersebut. Memamerkan id card pers ini justru mencoreng nama pers sebenarnya, karena awak pers tak kebal hukum.

Masih dalam penggeledahan, kedua tersangka ini mencoba kabur dari genggaman polisi. Tak pelak, timah panas ditembakkan ke arah betisnya. Kedua tersangka yang merintih kesakitan dibawa ke RS Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita belasan telepon genggam dan uang sekitar Rp26 juta, hasil kejahatan Edo dan Mukmin. Kemudian besi untuk memecahkan kaca, dua kunci T untuk aksi pencurian motor dan tiga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Sedangkan modus pecah kaca, komplotan ini awalnya membuntuti nasabah bank yang ada di Kota Pontianak. Mereka memanfaatkan kelengahan calon korbannya. Ketika korban meninggalkan mobil untuk belanja atau sedang masuk ke toko, disitulah pelaku beraksi memecahkan kaca kendaraannya. “Kemudian mengambil isinya,” jelas Andi.

Kedua pelaku ini, kata Andi, merupakan komplotan dari Palembang, sudah cukup lama menetap di Kota Pontianak. Dari keterangan Edo dan Mukmin, beberapa rekan mereka sudah ada yang datang ke Pontianak sekitar seminggu lalu. Mereka para penjahat yang beraksi di Palembang dan melanjutkan kejahatannya di Kota Pontianak.

Meski belum tercatat di buku hitam kepolisian atau disebut resedivis, Kompol Andi menyebutkan, kompolotan ini termasuk sadis dan sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat diharapkan selalu waspada. Komplotan ini juga diyakini tidak hanya di Kota Pontianak, tapi juga wilayah atau kabupaten lainnya di Kalbar. Hal ini juga menjadi konsentrasi Tim Jatanras. “Kedua tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andi. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.