eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wajah Haryadi dan Lita tampak penuh dengan rasa penyesalan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (7/1).
Pasangan yang disebut teman tapi mesra (TTM) ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.
Lita khususnya. Wanita 36 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Tanjung Raya II tersebut, bahkan tersedu-sedu menangis dikala Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal, menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan.
Begitu juga Haryadi. Pria 43 tahun yang juga berdomisili di Tanjung Raya II itu hanya bisa menunduk sambil merangkul Lita. Sesekali ia mengelap air matanya yang tak kuasa ditahan.
Namun penyesalan tersebut, tentu sudah tak berguna. Sebab, perbuatan pidana yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejoli ini ditangkap di pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Minggu (6/1) malam. Mereka ditangkap oleh anggota Jatanras Polresta Pontianak. Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan korban, Siti Sumariyah.
“Keduanya bersekongkol melakukan pencurian di toko baju pengantin Al-Azza, milik Siti Sumariyah, yang berlokasi di Sungai Raya Dalam, tepatnya samping Husana Grasiya,” jelas Rizal.
Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura hendak menyewa baju pengantin. Dengan kompak mereka mengelabuhi korban. Saat korban lengah, satu diantara mereka mulai beraksi.
Haryadi yang menjadi eksekutor. Satu tas warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp990 ribu dan satu handphone milik korban, berhasil diembatnya. Tanpa disadari korban. Setelah keduanya pergi, korban baru tersadar, tasnya dibawa kabur. “Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke kita,” ucapnya.
Dari laporan itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan. Karena korban cukup mengenali ciri-ciri pelaku, maka memudahkan anggota melakukan perburuan.
Sekira pukul 21.00 Wib, Minggu (6/1), anggota Jatanras mendapat informasi, kedua pelaku berada di Ramayana.
Dari informasi itu, lantas anggota Jatanras bergerak ke lokasi. Sampai di lokasi, anggota melakukan pengintaian. Tak berselang lama diintai, keduanya pun muncul. Anggota lantas melakukan penyergapan.
Lita berhasil ditangkap. Namun, Haryadi nekat kabur. Polisi terpaksa memberi peringatan dengan tembakan sebanyak tiga kali. Tetapi, Haryadi tetap berontak.
Akhirnya ia dilumpuhkan dengan satu tembakan ke arah betisnya. Seketika, Haryadi roboh di tempat.
“Hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu handphone hasil kejahatan sudah diamankan,” katanya.
Selain itu, dari tas pelaku juga didapati alat isap sabu. Kini, keduanya masih ditahan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP