Diberi Cuti Bersyarat, Napi Lapas Malah Gasak 4 Motor

Dor, Tembakan Polisi Hentikan Pelarian Ata

TERSANGKA. Deni Danuarta saat mendapatkan pertolongan medis pada kakinya yang ditembak di RS Anton Soedjarwo, Jumat (10/5)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Deni Danuarta alias Ata memang keterlaluan. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak itu bukannya memanfaatkan waktu cuti bersyarat untuk berbuat kebaikan di bulan suci Ramadan ini. Pria 38 tahun itu justru melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kini perbuatannya sudah dibayar kontan dengan tindakan tegas dari kepolisian. Kaki pria yang biasa dipanggil Ata itu terpaksa ditembak. Karena dia berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli menerangkan, Ata berhasil ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat berada di Jalan H. Rais A Rahman, Gang H. M. Husin, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (10/5) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Penangkapan terhadap pelaku ini setelah adanya laporan dari korban atas nama Irwansyah. Yang mana korban kehilangan motor saat diparkir di teras rumah, di Komplek GBK III, Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Setelah mendapat laporan dari pria 44 tahun itu, anggota Jatanras kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. “Anggota melakukan serangkai penyelidikan terhadap pelaku dan sepeda motor yang telah dicurinya,” ujar Husni.

Jumat (10/5) sekira pukul 09.30 Wib, didapat informasi dari bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan H Raia A Rahman. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian anggota Jatanras melakukan interogasi singkat terhadap pelaku pencurian. Dan pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui ada tiga TKP lainnya yang dilakukan pencurian oleh pelaku,” ujar Husni.

Tiga TKP itu yakni, di Jalan Raya Desa Kapur, Dusun Parit Bugis, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya; di Jalan Raya Rasau (TPS), Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya; dan di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Terminal Soedarso, Depan TDC Telkomsel, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Saat anggota Jatanras akan membawa pelaku untuk pengembangan ke TKP lainnya, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. “Anggota Jatanras memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku. Terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya,” tegas Husni.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu anggota membawa pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Vario dan satu motor Suzuki ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan narapidana di Lapas Pontianak. Dia cuti bersyarat. Atas kejadian ini, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (tri)