Curi Kabel Flexi Diringkus Polisi

CURI KABEL. DS dan barang bukti kejahatannya diamankan Sat Reskrim Polres Sambas, Kamis (25/8). SAT RESKRIM POLRES SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sambas-RK. Jauh-jauh dari Kota Pontianak, DS alias Iyan bin Tuwok Ludin, 27, hanya untuk mencuri kabel flexi di tower Telkomsel di Jalan Perum Sebangkau, Desa Sebautan, Pemangkat, Sambas, Rabu (24/8) pukul 14.00.

Warga Gang Agung, Jalan H. Rais Arrahman, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat itu diringkus jajaran Polres Sambas. DS tertangkap tangan saat melakukan aksinya, menggunting kabel untuk mengambil tembaganya.

Kapolres Sambas AKBP Hadi Cahyo Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menjelaskan, terungkapnya penangkapan pencurian kabel tower ini, setelah mendapatkan laporan dari karyawan Telkomsel, Doni Hardianto alias Doni bin Minhat, 29, warga Jalan Yos Soedarso, Desa Kuala, Singkawang Barat. Dia melaporkan kabel Tower Flexi telah dicuri. Setelah mendapat keterangan warga di lokasi tower, jajaran Polres Sambas dan Polsek Pemangkat diikuti tiga karyawan Telkomsel melakukan pengintaian di lokasi. Kemudian menangkap DS berikut barang buktinya.

“Rabu (24/8) sekitar pukul 13.00, DS melakukan aksinya mencuri kabel Tower Flexi di lokasi Tower Telkomsel dengan cara memanjat pagar tower. Setelah berhasil masuk, DS kemudian membongkar paving blok dan memotong kabel tower sepanjang sembilan meter yang ada di bawahnya, menggunakan gunting besi,” jelas Eko, Kamis (25/8).

Setelah mengambil sembilan meter kabel tower, kemudian dipotong menjadi tiga bagian. Tembaga dalam kabel tersebut dijual. Beratnya tiga kilogram seharga Rp175 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli gunting besi.

“Tersangka kembali lagi untuk membuka pembungkus kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya. Sekitar pukul 14.00, tersangka kita ringkus,” jelasnya.

Polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio biru, KB 2770 LK, gunting besi, tang, pisau carter, besi gagang warna kuning, potongan besi panjang 25 Cm. Kemudian box ventilasi shelter perangkat, gembok yang sudah rusak, empat gulungan kecil kuningan serta kabel tower dengan rincian satu potongan sepanjang 2,70 meter.

“Tersangka DS disangkakan pasal 363 ayat 1 huruf 5e KUHP. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Eko. (edo)