Buwas Tak Mau Omdo

Kapan Realisasi Lapas Buaya?

eQuator – Wacana nyeleneh besutan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang dijaga buaya dan piranha mulai direalisasikan. Tampaknya, dia tak mau dibilang omong doank (Omdo).

Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Senin (24/11), muncul gagasan BNN memiliki Lapas atau tahanan sendiri. Mantan Kabareskrim yang biasa disapa Buwas itu menuturkan, dalam rapat ini dibahas penguatan lembaga terutama BNN.

Nah, salah satu yang dipertimbangkan adalah apakah perlu untuk membangun Lapas untuk pembinaan dan pengawasannya langsung di bawah koordinasi BNN. ”Bisa dibilang sedang mempertimbangkan kemungkinan BNN membuat Lapas sendiri,” ujarnya, ditemui setelah rapat tersebut.

Langkah awal, selain telah mensurvei beberapa penangkaran buaya, juga berupaya untuk mengevaluasi beberapa poin utama dari rencana membangun Lapas ini. Seperti, lokasi dan anggaran.

“Yang penting, program ini nanti harus berjalan,” tuturnya.

Saat ini telah ada tim khusus yang terdiri dari BNN, Kepolisian, dan sejumlah kementerian yang membahas terkait penjara yang dijaga buaya. Belum ada keputusan yang diambil dari rencana ini.

“Semua akan dibahas detilnya,” ujar dia.

Sementara, tentang tarik ulur bahwa pengguna Narkoba yang tertangkap harus tetap dipindana juga menjadi perhatian khusus. Sebab, Kapolri Jendral Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar telah membuat telegram rahasia (TR) kepada polsek, polres, dan Polda, agar para pengguna yang tertangkap tidak di penjara tetapi direhabilitasi sesuai dengan UU narkotika. Namun, sepertinya Kepala BNN tidak sependapat dengan hal tersebut.

Menurut Buwas, pengguna secara sadar pada awal mengunsumsi narkoba. Bisa jadi karena terpaksa. Namun, tidak ada dari mereka yang melaporkan ke polisi tentang pemaksaan menggunakan narkoba.

“Artinya, ada unsur kesengajaan dan harus dipertanggungjawabkan. Itu ada pidananya lho,” kilahnya.

Tentang TR Kapolri dan Kabareskrim, dia menjelaskan, bahwa semua pihak bisa bebas berpendapat. Namun, tidak boleh atas pendapat pribadi.

“Kalau masalah seperti ini, harus sesuai dengan undang-undang. Yang jelas belum ada kesepakatan,” paparnya.

Kalau memang ada undang-undang yang belum beres, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah merevisi UU. “UU itu harus disempurnakan terlebih dahulu, terutama UU narkotika,” sebut Buwas.

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan ikut menjelaskan, Narkotika memang masalah yang serius. Karena itu perlu penguatan terhadap BNN. Saat ini ada masalah terkait pencandu direhabilitasi atau tidak.

“Ini yang dibahas mendetil,” ujarnya.

Hal itu bisa diarahkan pada adanya pengguna yang direhabilitasi berulang kali. Namun, tidak juga lepas dari jeratan narkotika. Para pengguna yang tidak jera itu harus dipidana atau bagaimana.

“Kami akan lihat nanti ya. Namun, sekarang memang kami lebih setuju direhabilitasi,” papar dia, ditemui setelah rapat di kantornya.

Rehabilitasi ini memang masih menjadi pilihan utama, sebab ada banyak pengguna yang dikelabui untuk menggunakan narkotika. Misalnya, mereka disuruh mengonsumsi agar bisa belajar dan lebih pintar.

“Ini sedang dipikirkan bagaimananya,” tutup Luhut. (Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.