Bom Ikan dan Penyelundupan Telur Penyu Rusak Ekosistem

PRESS RELEASE. Pres realese kasus bom ikan dan penyeludupan telur penyu. Senin (12/8) di Mapolres Sambas. (SAIRI/RK)

eQuator.co.id – SAMBAS-RK. Kasus bom ikan dan perdagangan telur penyu berpotensi merusak alam dan ekosistem. Hal ini disampaikan Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, Senin (12/8) di Mapolres Sambas.

“Dua kasus yang kita ekspos yakni kepemilikan senjata api berupa bom ikan, dan ribuan telur penyu, kedua kejahatan ini bisa merusak lingkungan dengan amat parah. Khusus untuk bom ikan ini sangat serius, ancamannya bisa seumur hidup dan bisa menjadi pemantik kejahatan lainnya seperti terorisme,” katanya.

Terkait kepemilikan bom ikan, pihaknya menahan dua tersangka yakni Hendri warga asal kecamatan pemangkat, Kabupaten Sambas dan Hairul warga asal Kabupaten Natuna Provinsi Riau.

“Kasus ini terungkap  adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan kepemilikan bahan baku pembuatan bahan peledak berupa Amonium Nitrat, TNT, serta Detonator di pelabuhan perikanan Nusantara yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Kemudian polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni 36 tutup sumbu, 67 sarung bawah sumbat, 13 buah sumbu korek, 1 buah detonator yang disimpan di kontrakan tersangka Hairul di Gang Pelita II Jalan Penjajap, kecamatan Pemangkat.

Sementara untuk kasus telur penyu, Kapolres mengatakan tangkapan tersebut menjadi salah satu tangkapan kejahatan telur penyu dalam jumlah besar.

“Total tangkapan jumlah telur penyu yang kita amankan sebanyak 6985 butir, ini sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” terangnya.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan semua telur penyu tersebut merupakan barang bukti kejahatan dari tersangka Teguh, warga asal Kecamatan Pemangkat dan Uray Hendrik yang juga asal Pemangkat.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa hari Rabu (7/8) Kapal KM Nusantara yang akan berlabuh di Pelabuhan Perintis Sintete, Kecamatan Semparuk, terdapat penumpang yang membawa telur penyu,” ungkapnya.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan pengecekan terhadap kendaraan yang keluar dari areal pelabuhan, petugas berhasil mengamankan tersangka Teguh yang saat itu membawa telur penyu.

“Tersangka Teguh diamankan berikut barang bukti sebanyak 710 butir telur penyu didalam keranjang berwarna hijau, teraangka mengatakan telur tersebut miliknya yang dia beli dari pulau tambelan,” terangnya.

Selain menangkap tersangka Teguh, pada pemeriksaan tersebut, aparat juga mengamankan tersangka Uray Hendrik beserta 250 butir telur penyu yang juga diakuinta sebagai miliknya dan dibeli dari Pulau Tembelan.

Kemudian aparat melakukan pengecekan terhadap ruangan kapal KM Sabuk Nusantara, dan ditemukan 14 kardus telur penyu dengan jumlah lebih kurang 6025 butir.

“Kita kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kapal KM sabuk Nusantara, dan petugas verhasil mengamankan 6025 butir telur penyu yang terbagi atas 14 buah kardus. Untuk pemilik dari telur penyu ini masih kita selidiki dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sambas,” pungkasnya. (Sai)