eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan meringkus seorang pria bernama Muhammad Rafi. Pria 43 tahun ini diringkus karena melakukan pencurian di tokokomputeryang terletak di Jalan Hijas, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Pencurian terjadi pada 22 Mei lalu. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat toko dalam keadaan tutup.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadimenuturkan, pelaku diketahui merusak pintu masuk di lantai dua ruko tersebut. Kemudian, pelaku yang telah berhasil masuk ke ruko kemudian merusak beberapa pintu ruangan yang saat itu dalam keadaan terkunci rapat.
“Pelaku kemudian mengambil berbagai barang elektronik yang dijual di toko tersebut. Seperti handphone, kamera, tiga lensa, dua laptop, dua flashdisk, dua tas punggung, serta uang tunai senilai hampir delapan juta rupiah,” ungkap Anton kepada wartawan, Rabu (12/6).
Anton melanjutkan, setelah pagi datang, pemilik toko yang bernama Iwan Suwito sempat terkejut ketika melihat beberapa pintu di toko miliknya sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, ternyata beberapa barang elektronik telah raib.
Mendapati hal ini, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp75 juta.
“Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim langsung pergi ke lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mencocokkan ciri-ciri pelaku pada kejadian ini. Yang mengarah kepada seorang pria bernama Muhammad Rafi atau akrab disapa Rafi,” jelasnya.
Setelah memastikan hal tersebut, tim langsung melakukan pencarian pelaku. Hingga akhirnya, proses pencarian membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapati informasi dari masyarakat pelaku berada di rumahnyadi Jalan Tanjungpura, Gang Pagar Alam. Tak butuh waktu lama, lanjut Anton, tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan meringkus pelaku.
“Setelah memastikan yang bersangkutan adalah orang yang kami cari selama ini, tim kemudian langsung lakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil mendapatkan beberapa barang hasil curian yang tersisa,” jelasnya.
Saat diamankan petugas, pelaku tak melakukan perlawanan danmengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tegas Anton. (and)