Berarti Kepala Dinas Tidak Bisa Bekerja

Tak Mampu Tingkatkan Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik

Calon Gubernur Kalbar nomor urut tiga Sutarmidji
Calon Gubernur Kalbar nomor urut tiga Sutarmidji

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Nilai kepatuhan pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar masih terbilang buruk. Dari sepuluh SKPD yang dinilai Ombudsman, hanya satu berada di zona hijau.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mendesak SKPD segera memebenahi pelayanan publik tersebut. Dirinya memastikan, SKPD tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap item melayani masyarakat.

“Kalau ada, tidak begini di zona kuning dan merah. Saya melihat tidak ada kepedulian dari kepala SKPD dalam pelayanan publik itu,” tuturnya saat diwawancara di ruang kerjanya belum lama ini.

Pria yang karib disapa Midji ini memberikan gambaran SKPD yang tidak memiliki SOP, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Penilaiannya sangat rendah di bawah rata-rata SKPD lainnya. “Contoh di PUPR, item rekomendasi teknis izin penggunaan dan pengusahaan air permukaan, apa sih yang membuat susah,” tuturnya.

Menurut Midji, izin ini sebenarnya sangat mudah. Waktunya pun satu jam sudah selesai. Standar layanan, persyaratan, waktu pengajuan berapa lama dan tarifnya berapa. “Itu harus di pampang (diumumkan, red) saat pengajuan di kantornya. Kalo ngak buat secara online saja kan itu mudah,” bebernya.

Dirinya sudah memberitahukan kepada seluruh Kepala SKPD yang mendapatkan nilai rendah dari Ombudsman untuk segera memperbaiki layanan publiknya. Waktu yang diberikan selama empat bulan. Kalau dirinya turun tangani bisa satu bulan sudah selesai. Dia pun memastikan nilai kepatuhan pelayanan publik bisa di atas 80.

“Kalau itu juga tidak bisa tangani untuk apa kita pertahankan mereka (Kepala SKPD, red), berarti mereka (Kepala SKPD, red) tidak bisa kerja,” tegasnya.

Ditegaskan Midji, penilaian Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kalbar. Bukan penilaian dari dirinya sendiri. “Kinerja SKPD atau OPD itu dinilai dari kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik,” tuturnya.

Makanya, dalam aturan sudah dijelaskan, jika Kepala SKPD yang menjabat dua tahun akan dievaluasi. Bisa berlanjut atau dicopot. “Kita akan lakukan open bidding lagi. Ini aturan yang menjelaskan, bukan saya,” ujarnya.

Midji memberikan aspresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalbar yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat cukup baik. Padahal DPM-PTSP layanannya banyak. Yaitu mencapai 22 jenis layanan.

“Mereka bisa di zona hijau dengan nilainya antara 91 sampai 97 dan itemnya kurang lebih dengan layanan SKPD lainnya. Karena mereka mau belajar demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” paparnya.

Meski demikian, dirinya akan melakukan pengawasan juga untuk kinerja DPM-PTSP ke depannya. Tak hanya itu, dirinya minta kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi jajaran Pemprov Kalbar. Termasuk di kabupaten/kota se Kalbar guna meningkatkan pelayanan publik. “Semua perizinan itu harus terintegrasi dan saya minta masyarakat Kalbar untuk melakukan pengawasan,” harap Midji.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi