eQuator.co.id – Sintang-RK. Kendati lalu lintas angkutan sawit cukup tinggi, hingga kini Kabupaten Sintang belum memiliki regulasinya. Wacana pembuatannya bergulir di masyarakat. Namun Eksekutif dan Legislatif tidak kunjung bergeming untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda).
“Belum ada kita perda angkutan jalan sawit,” kata Herkulanus Roni, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang, ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Roni mengatakan, tidak menutup kemungkinan ke depan akan dibuat regulasinya. Namun, bukan dalam waktu dekat. Karena membutuhkan kajian mendalam. Apalagi kalau membuat Perda Jalan Angkutan Sawit.
Roni mengatakan, pembuatan Perda seyogianya bukan bagian hukum sebagai leading sector. Namun instansi yang terkait dengan regulasi yang akan dibuat. “Pengusulan tentunya instansi akan melihat urgensi atas Perda yang dirancang,” ucapnya.
Dia merespon positif wacana pembuatan Perda Jalan Angkutan Sawit yang digulirkan masyarakat. Pemerintah tentu akan melihat dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Jika perda tersebut dibutuhkan, maka sangat berpeluang dapat diwujudkan. “Masukan-masukan masyarakat sangat baik,” kata Roni.
Salah seorang warga Sintang, Bowo mengatakan, tidak sepantasnya angkutan sawit melintasi jalan umum yang masih berstatus jalan kabupaten. Lantaran dapat mempercepat kerusakan jalan.
“Percuma Pemkab membenahi jalan kalau angkutan sawit tetap melintas. Dana besar dikeluarkan tidak akan berdampak. Jalan bisa kembali rusak. Status jalan kabupaten mana mampu dilintasi kendaraan dengan beban sawit. Kalau tidak diatur melalui Perda, sama saja pemerintah berdiam diri,” kata Bowo
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang Murjani, menganggap positif wacana tersebut. Ia tidak menampik banyak ruas jalan di Sintang yang dilintasi kendaraan dengan muatan di atas kemampuan beban jalan. “Pemerintah tidak bisa melarang, misal untuk kendaraan angkutan sawit. Kecuali telah memiliki Perda yang mengatur,” katanya\
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi