
eQuator – Sambas. Warga miskin tidak perlu khawatir bila berurusan dengan hukum. Biaya bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan akan ditanggung APBD Kabupaten Sambas. Kebijakan itu akan berlaku jika Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah disahkan.
“Setelah sosialisasi kepada masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD akan mengesahkan Raperda usulan Pemkab Sambas ini, dan langsung diberlakukan bagi mereka yang kurang mampu,” kata Ketua Pansus 2 DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo saat mensosialisasikan 5 Raperda DPRD Sambas, baru-baru ini.
Raperda ini, tegas Figo, penting dalam menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, baik perorangan maupun kelompok warga kurang mampu.
Figo menjelaskan, Raperda ini mensyaratkan calon penerima bantuan hukum menyiapkan fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku, serta telah dilegalisir. Selain itu, pemohon bantuan hukum juga harus melampirkan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa, serta diketahui camat setempat.
Pemohon bantuan hukum, papar Figo, juga harus menguraikan atau menjelaskan sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi. “Syarat-syarat yang telah ditentukan harus dilengkapi. Jika dalam batas waktu tertentu tidak dilengkapi, bisa saja permohonan bantuan hukum ditolak,” katanya.
Politisi Partai Nasdem ini memastikan, segala biaya dan konsekuensi yang timbul dari permohonan bantuan hukum akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Sambas, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Jadi bantuan hukum ini gratis bagi masyarakat tidak mampu, ini yang perlu digarisbawahi. Manfaat bagi penerima bantuan hukum, akan dipenuhi haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Figo, bantuan hukum diberikan hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap. Penerima bantuan hukum mendapatkan secara cuma-cuma, mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum, dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Selain hak, kata Figo, ada juga kewajiban yang harus dilakukan penerima bantuan, dimana harus mengkaji permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. “Mohon doanya semoga proses penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat berjalan sesuai harapan,” harapnya.
Reporter: Muhammad Ridho
Redaktur: Yuni Kurniyanto