eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Ardilah Amran Rantau alias Angkok (30) dan Edi Tri Angga alias Angga hanya pasrah saat anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menjemputnya di Pasar Alas Kusuma, Minggu (21/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Keduanya diringkus karena melakukan aksi pencurian di rumah warga atas nama Ismail, warga Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/4).
Suanto mengungkapan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku merupakan yang kedua kalinya di rumah yang sama. Pertama, pada Kamis 5 April 2019 sekira pukul 12.15 WIB. Kala itu, rumah korban memang dalam keadaan kosong. Kedua pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi. “Kedua pelaku mengambil TV milik korban,” jelasnya.
Seolah tak ada kata jera, Angkok dan Angga mengulangi perbuatan yang sama. Mereka kembali melancarkan aksi keduanya di lokasi yang sama pada Sabtu 20 April 2019, sekitar pukul 14.30 WIB. “Keduanya kembali melakukan aksi pencurian dan mengemasi satu mesin potong kayu milik korban,” paparnya.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Benar saja, peristiwa pencurian ini pun akhirnya terungkap, Minggu (20/4) sore. Korban mendapati barang berharganya telah hilang dan ventilasi sudah dalam keadaan rusak.
Korban yang kadung berang akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Raya. “Korban melaporkan kasus ini kepada kita, dan mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar 5 juta rupiah,” terangnya.
Mendapati laporan korban, Suanto kemudian langsung memerintahkan anak buahnya untuk memulai serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa para saksi di lapangan.
Tak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya mendapatkan titik terang terduga pelaku kejahatan itu adalah Angkok dan Angga.
Keberadaan keduanya kemudian terendus petugas. Sampai akhirnya dua warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya ini berhasil ditangkap di Pasar Alas Kusuma, Minggu (21/4) sekira jam 03.00 WIB.
Keduanya pun, kata Suanto langsung digiring ke Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan. “Dari interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” tuturnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu. “Mareka sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (and)
Angkok dan Angga Dicokok di Pasar Alas Kusuma
Dua Kali Bobol Rumah yang Sama