Angka Kemiskinan Sambas Capai 8,54 Persen

LKKS Harus Inovatif dan Kreatif

LKKS SAMBAS. Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc dan Ketua LKKS Kabupaten Sambas, Hj Lusyanah Kosasih Atbah foto bersama masyarakat tuna netra Kabupaten Sambas, usai pengukuhan Pengurus LKKS Kabupaten Sambas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (30/7).
LKKS SAMBAS. Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc dan Ketua LKKS Kabupaten Sambas, Hj Lusyanah Kosasih Atbah foto bersama masyarakat tuna netra Kabupaten Sambas, usai pengukuhan Pengurus LKKS Kabupaten Sambas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (30/7).

eQuator.co.id – Sambas-RK. Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sambas dituntut kreatif dan inovatif mengatasi persoalan sosial. Terutama, menurunkan Angka Kemiskinan Kabupaten Sambas Tahun 2017 yang mencapai 8,54 persen.

LKKS Kabupaten Sambas, kata Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc diharapkan tampil sebagai lembaga non pemerintah yang terbuka, independen, mandiri dan otonom. Sehingga lembaga ini mampu berpartisipasi membangun sektor sosial dan mengkoordinir lembaga sosial lain yang ada di Kabupaten Sambas. “Pemerintah sekarang ini dihadapkan dengan persoalan sosial, seperti kemiskinan dan kompleksitas permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Termasuk di Kabupaten Sambas,” kata Bupati ketika menghadiri acara Pengukuhan Pengurus LKKS Kabupaten Sambas Periode 2017-2022 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (30/7).

Atbah mengajak LKKS Kabupaten Sambas menghadirkan kreatifitas dan inovasi dalam menurunkan Angka Kemiskinan Kabupaten Sambas. “Ini (kemiskinan, red) harus kita turunkan,” tuturnya.

Bupati membeberkan, banyak masalah sosial yang dihadapi pemerintah. Secara nasional, mulai dari anak balita telantar, anak telantar, anak jalanan, wanita rawan sosial ekonomi, lanjut usia telantar, penyandang cacat, gelandangan dan pengemis. Termasuk eks narapidana, korban penyalahgunaan narkoba, fakir miskin, rumah tidak layak huni, hingga korban tindak kekerasan. “Permasalahan sosial semaksimal mungkin kita upayakan dengan upaya terbaik, tapi diperlukan koordinasi yang baik dalam penanganannya,” ungkapnya.

Peran LKKS Kabupaten Sambas menjadi vital. Sebagai mitra pemerintah, LKKS dituntut memberikan pelayanan konseling, konsultasi dan pemberian informasi yang benar. “Termasuk melakukan penjangkauan perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalah sosial secara lebih intensif,” sarannya.

Bupati berharap, LKKS Kabupaten Sambas menjadi pilar pembangunan bidang kesejahteraan sosial di Kabupaten Sambas.

Sementara itu, Ketua LKKS Kabupaten Sambas, Hj Lusyanah Kosasih Atbah memaparkan, LKKS merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 148 Tahun 2011 tentang LKKS. Keberadaannya di Kabupaten Sambas didukung penuh oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintah Daerah. “Dimana urusan sosial menjadi urusan wajib,” ujarnya.

 

Reporter: Sairi

Editor: Yuni Kurniyanto‎