eQuator.co.id – Sekadau. Dedy Syahrial, pemuda 33 tahun ini dikepung dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga, karena tertangkap tangan mencuri sarang burung walet di rumah walet di Jalan Imam Bonjol, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (30/8) sekitar pukul 22.00.
Aksi ini pun diketahui berkat alarm yang dipasang pada rumah walet itu berbunyi. Tengah dikepung warga, kepolisian pun datang untuk mengamankan pelaku.
Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Masdar menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara, pencurian dengan pemberatan ini bermula saat pelaku melewati kawasan rumah walet tersebut. Kemudian, pelaku melihat banyaknya walet yang keluar masuk ke rumah tersebut. Lalu, muncul niatnya untuk mencuri.
“Setelah muncul niat untuk mencuri, pelaku pulang ke rumah mengambil gunting besi serta alat lainnya. Ia datang kembali ke rumah walet dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Masdar, kemarin.
Saat kembali ke rumah walet, pelaku mengenakan tutup kepala dan memakai lampu senter di kepalanya. Sepeda motornya diparkir kurang lebih 50 meter dari rumah walet.
“Pelaku mengenakan tutup kepala agar mukanya tidak terekam CCTV. Merasa aman, dia masuk dengan merusak gembok pintu rumah walet. Gembok tersebut dibuang ke semak-semak samping rumah walet itu,” jelas Masdar.
Lalu, pelaku kemudian masuk ke ruang operator. Beruntung alarm berbunyi. Pelaku yang panik mendengar alarm tersebut langsung berlari ke arah sepeda motornya sambil melihat situasi sekeliling rumah walet tersebut. Tak lupa dia membawa semua peralatan untuk mencuri.
Bukannya lari, pelaku malah terdiam di sepeda motornya. Ia mencari akal agar aksi pencuriannya berhasil. Pelaku kemudian masuk kembali ke ruang walet untuk memadamkan alarm dengan mencabut charger yang terkoneksi keperangkat CCTV.
“Pelaku mebuang CCTV itu ke semak-semak samping rumah walet,” bebernya.
Masdar melanjutkan, pelaku kemudian mencongkel
sarang walet menggunakan pisau dempul yang turut dibekali dari rumahnya. Sekitar sepuluh sarang walet yang sudah diambilnya.
Rupanya, pemilik rumah walet yang menyadari alarm berbunyi memberitahukan kepada warga untuk melakukan pengecekan di lokasi. Ketika mengetahui adanya aksi pencurian, warga mengunci pintu masuk dari luar. Sehingga pelaku tak bisa keluar.
“Pelaku naik ke lantai tiga rumah walet itu untuk bersembunyi. Anggota yang datang kemudian meminta pelaku untuk menyerahkan diri,” tuturnya.
Masdar mengatakan, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta lebih. Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (bdu)