CV Murni Gugat PT NSA

Sengkarut Perkebunan Sawit

ilustrasi. net

eQuator – Bengkayang-RK. Konflik perkebunan sawit tidak hanya terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, tetapi juga antara mitra kerja.

Kali ini antara CV Murni melawan PT Nusantara Sarana Alam (PT NSA). CV Murni beralamat di Jalan Jerendeng AR, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang, sedangkan PT NSA beralamat di Sampoerna Strategic Square, North Tower Lantai 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45 Jakarta Cq Jalan Ilong, Desa Raja, Kecamatan Ngabang—Landak.

Masing-masing lembaga mengandalkan pengacara. CV Murni diwakili direkturnya Ng Sa’ad dengan kuasa hukum Zakarias, SH dan rekan. Sementara PT NSA diwakili kuasa hukumnya P Sihombing, SH.

“Gugatan terhadap PT NSA kami lakukan karena wanprestasi,” kata Zakarias, kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/12).

Gugatan sudah terdaftar pada 12 Agustus 2015, No 25/PDT.G/2015/PN.MPW, diterima Panitera Muda Perdata, Hamzah, SH.

Gugatan berdasarkan pokok permasalahan gugatan wanprestasi, dimana dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pada 27 Juni 2014, antara tergugat dan penggugat telah sepakat membuat perjanjian pemborongan pekerjaan land clearing. Perjanjian dibuat secara tertulis dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan PT Nusantara Sarana Alam-CV Murni No. 57/NSA/VI/14/HQ//CA tanggal 27 Juni 2014.

“Akibat wanprestasi PT NSA, klien kami dirugikan senilai Rp962.400.000, yang rinciannya meliputi biaya sewa alat berat enam unit, biaya angkut, biaya bahan bakar (BBM), biaya pembuatan gorong-gorong dan jalan, biaya pondok karyawan, gaji asisten lapangan, biaya mobilisasi alat berat. Kemudian sewa mobil, biaya akomodasi, gaji operator alat berat, gaji helper, gaji juru masak, gaji penjaga alat berat, biaya makan karyawan dan biaya BBM yang dipakai karyawan antar bahan makanan ke lokasi.

“Inilah semua materi gugatan di PN Mempawah yang kita minta ganti rugi dengan PT NSA,” ungkap Zakarias. Kemarin sidang perdana di PN Mempawah dengan agenda mendengarkan materi gugatan yang dimohon CV Murni.

Dikonfirmasi terkait Gugatan CV Murni, kuasa hukum PT NSA. P Sihombing, SH tidak angkat telepon. Pesan singkat via short message service (SMS) juga tidak dibalas. (kur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.