eQUator – Sambas. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Nyiur Melambai Desa Jelu Air menerapkan otonomi sekolah. Satu dari tiga SD di Kecamatan Jawai Selatan yang masuk dalam Program Sekolah Hijau ini, Senin (23/5), dikunjungi Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas, H Suharjo mengatakan, dalam kunjungannya Dewan Pendidikan juga melakukan pengamatan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Proses Belajar Mengajar (PBM), dan melakukan supervisi kelas. Termasuk mengingatkan para guru agar melaksanakan tugas mengajar sebanyak 37,5 jam per minggu, dan menyediakan buku khusus kunjungan pengawas sekolah. “Perlu adanya laporan dan agenda kerja yang dibuat, seperti jam hadir, masuk atau pulang sekolah setiap hari harus dibuat sekolah. Sehingga memudahkan pihak sekolah dalam membuat laporan bulanan,” jelas H Suharjo.
Peninjauan dilakukan Dewan Pendidikan terhadap SD dan SMP se-Kabupaten Sambas. Selain SDN 06 Nyiur Melambai, seluruh pengurus Dewan Pendidikan juga meninjau SDN 11 Desa Perigi Parit, dan SMPN 2 Jawai Selatan. “Hasil peninjauan akan dibahas dalam rapat Dewan Pendidikan untuk dijadikan rekomendasi kepada Pemkab Sambas melalui Dinas Pendidikan. Ini sesuai peran dan fungsi Dewan Pendidikan selaku pemberi pertimbangan kepada Pemkab Sambas,” paparnya.
Sementara itu, Pengawas SD Kecamatan Jawai Selatan, Burhan SPd mengungkapkan, ada tiga SD yang melaksanakan Program Sekolah Hijau di Kecamatan Jawai Selatan, yaitu SDN 6 Nyiur Melambai Desa Jelu Air, SDN 3 Bukit Raya Desa Jawai Laut, dan SDN 8 Semperiuk B Desa Semperiuk B. “Kita selalu mengingatkan setiap sekolah agar membuat laporan jam kerja PNS, PBM dan supervisi kelas, sehingga memudahkan sekolah dalam membuat laporan bulanan, termasuk pengawasan dari tim pengawas maupun Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala SDN 6 Nyiur Melambai, Rabuansyah SPd mengatakan, Program Sekolah Hijau bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketenangan belajar siswa. Dalam realisasi belajar, sekolah ini menerapkan otonomi sekolah bagi guru. “SDN 6 memiliki 11 guru, 11 ruang kelas, dan 11 Rombongan Belajar (Rombel) untuk proses belajar 280 murid,” jelasnya.
Dari 11 guru, jelas Rabuansyah, sebanyak 7 guru PNS, dan sisanya guru honor. Guru diberikan kewenangan untuk melaksanakan aktivitas di ruang kelasnya masing-masing. “Setiap kelas dapat langsung menilai, bagaimana program kerja yang dilakukan guru terhadap siswanya di kelas. Terdapat perbedaan, namun kita tetap menerapkan moralitas siswa agar hormat kepada guru, dan orang tua, serta tenang dalam proses belajar mengajar,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Ridho
Redaktur: Yuni Kurniyanto