eQuator.co.id – Pontianak-RK. Eko Patriu terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pria 36 tahun itu diamankan setelah dilaporkan karena menganiaya Hadianto, temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Aksi kriminal pria yang tinggal di Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur tersebut terjadi di salah satu tambak ikan di tepian Sungai Kapuas, Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat aksinya, Eko terpaksa berurusan dengan polisi. Sementara korban harus mendapat perawatan intensif karena luka di bagian kepalanya yang cukup parah.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, hasil pemeriksaan semantara diketahui bahwa penganiayaan tersebut bermula saat korban menegur pelaku untuk tidak tidur di atas kursi sofa di tambak itu.
“Korban saat itu menyuruh pelaku untuk baring serta tidur di dalam kapal milik Dahlan yang berada tak jauh dari lokasi tambak,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi, Senin (15/7) siang.
Kemauan korban pun dituruti pelaku. Namun tak lama berselang pelaku kembali keluar dari kapal dan langsung pergi meninggalkan korban. “Kepergian pelaku saat itu tidak berlangsung lama. Dia kembali datang ke lokasi dan membawa sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter,” lanjutnya.
Sesampainya di lokasi, pelaku pun mengayunkan parang tersebut ke arah korban hingga mengenai kepala di bagian kanan atas. Warga setempat yang mengetahui adanya penganiayaan itu langsung melapor ke Polsek Pontianak Timur.
“Dari situ, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban sudah dalam keadaan luka di bagian kepala,” paparnya.
Saat dinterogasi petugas, korban mengaku bahwa dia telah dianiaya seorang pria yang dipanggilnya Eko dengan menggunakan parang. Dari informasi itu, petugas kemudian memburu keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di rumahnya. Tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti parang telah diamankan. “Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan motif penganiayaan pelaku,” ujarnya.
Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun. (and)