Berusaha Semangat, Meski Ditembak

BERUSAHA SEMANGAT. HS berusaha semangat saat foto bersama anggota Jatanras yang menangkapnya, Senin (24/6)--Tri Yulio HP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. HS, pria 25 tahun ini berusaha menunjukkan raut wajah yang semangat saat foto bersama anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di depan Rumah Sakit (RS) Anton Soedjarwo Pontianak, Senin (24/6) pagi.
Padahal, lima orang di samping kanan kirinya itu adalah anggota Polri yang menangkapnya. Bahkan, yang melubangi kedua betisnya.
Pemuda asal Kabupaten Sintang ini memang sudah menjadi incaran Jatanras. Dia terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Pelaku awalnya ditangkap saat berada di kawasan wilayah hukum Polsek Senaning, Kabupaten Sintang, Senin subuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii kepada sejumlah wartawan, Senin siang.
HS, kata Rully, dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 6 Juni lalu. Usai mencuri, dia berusaha kabur ke kampung halamannya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Jatanras mengetahui keberadaan pelaku.
“Saat itu, anggota Jatanras mengetahui keberadaan pelaku di Sintang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sana,” jelasnya.
Saat akan dibawa ke Pontianak, HS berupaya melawan dan melarikan diri dari petugas. Tembakan peringatan tak menghentikan HS. Akhirnya dia terpaksa ditembak. Dua peluru anggota Jatanras, bersarang di kedua betisnya.
Setelah tiba di Pontianak, pada pukul 09.00 Wib, HS dibawa ke RS Anton Soedjarwo untuk diberi pertolongan medis. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan kasus serupa dan sempat ditahan sebanyak enam kali. Dua kali di Polsek Pontianak Barat, tiga kali di Polsek Senaning, satu kali di Polresta Pontianak.
“Kemungkinan pelaku ini pencuri berjaringan. Dia juga sempat melarikan diri saat ditahan di Polsek Siantan. Nah, saat ini dia sudah kita tahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama di atas lima tahun,” tegas Rully. (tri)