eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Nasib Sw akhirnya berakhir di bui. Aksi kriminal pria berusia 40 tahun itu berakhir setelah ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pontianak Selatan. Warga Jalan dr Soedarso tersebut terjerat kasus pencurian alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso.
Sw bak ketagihan mencuri di lokasi tempat pelayanan kesehatan terbesar milik Pemerintah Provinsi Kalbar itu. Barang-barang RSUD tak sedikit yang dia gasak lalu dijual ke pengepul. Kejahatan itu dia lakukan sebanyak tujuh kali. “Sudah tujuh kali di tempat yang sama,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (21/6) siang.
Pria pengangguran ini tampak menyesali perbuatannya. Dia mengaku hasil pencurian barang-barang tersebut dijual kepada pengepul barang rongsokan dengan harga yang bervariatif. Berkisar Rp300-600 ribu.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi menuturkan, aksi pencurian terakhir dilakukan pelaku seorang diri pada Selasa (18/6). Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi dan situasi di sekitar lokasi.
Memanfaatkan kondisi gedung yang baru dan belum diisi pasien, pelaku kemudian masuk ke dalam salah satu ruangan rumah sakit dan menggasak beberapa barang berharga.
“Karena gedung tersebut baru, belum ada pasien. Namun fasilitasnya sudah ada membuat pelaku merasa aman. Dia mencungkil jendela di lantai satu dengan menggunakan pahat. Jadi dia masuk melewati jendela,” terangnya.
Namun saat tengah asyik beraksi, aksi pelaku berhasil dipergoki petugas keamanan rumah sakit. Sw pun diamankan. “Apesnya saat melakukan aksinya dia ketahuan. Sehingga berhasil diamankan sekuriti atau satpam rumah sakit,” ungkapnya.
Usai mengamankan pelaku, sekuriti RSUD kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Selatan. Anggota Reskrim langsung menuju ke TKP guna mengamankan pelaku agar tidak terus menjadi sasaran amukan massa. “Sampai akhirnya petugas sampai ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti yang belum sempat dibawa kabur,” lanjutnya.
Anton menyebutkan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang yang dijadikan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Barang-barang tersebut terdiri dua tang, satu obeng, satu pahat dan satu pisau cutter warna biru. “Tersangka sudah melakukan selama tujuh kali. Untuk harinya yang bersangkutan sudah lupa, namun pada intinya tindak pidana tersebut kejadian sudah berulang,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang curian tersebut telah dijual kepada kenalan berinisial J. ” Namun pada saat kita ke lokasi tempat pengepul. Pengepul juga tidak mengenal. Selain itu saat kita melakukan pemeriksaan di lokasi kita juga tidak menemukan barang rumah sakit.
Kendati demikian, polisi akan terus mendalami kasus pencurian ini. “Masih kita dalami arah barang curian itu dijual tersangka. Nanti kalau hasil penyelidikan lebih lanjut akan kita kabari,” tuturnya.
Anton mengatakan dari kasus tersebut rumah sakit diduga mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Adapun barang berharga yang hilang diantaranya kabel listrik veader ukuran 4 x 70 mm dengan panjang 100 meter, 34 tiang infus, 63 set bed head, kemudian ada pula kabel listrik panjang 400 m, serta 3 unit lampu LED ukuran 60 x 60 cm, kabel ground ukuran 20 m, 2 grounding rod, serta satu unit lampu LED kecil 18 wat.
Saat ini kata Anton, pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi. “Dia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Anton turut mengimbau pihak rumah sakit untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan fisik sebagai contoh dengan penambahan jumlah petugas pengamanan. Atau CCTV sehingga mempermudah dalam pengungkapan kasus sewaktu terjadi tindak pidana.
Dirinya mengatakan selama ini koordinasi dengan pihak kepolisian juga sudah berjalan dengan baik. Dan pihak Polsek Pontianak Selatan juga sering melakukan sambang ke rumah sakit.
“Kami juga sering melakukan sambang ke rumah sakit. Namun untuk fungsi pengamanan tetap dominan harus dimaksimalkan karena berkaitan dengan fasilitas negara untuk kesehatan khalayak ramai,” jelasnya.
Laporan : Andi Ridwansyah
Editor : Andriadi Perdana Putra