eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hari raya Idulfitri harusnya menjadi momen untuk saling bersilaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga. Namun itu tidak dilakukan Iban.
Pria 25 tahun ini malah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan
mencuri helm di teras sebuah rumah di Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (6/6) sekira pukul 18.00 WIB.
Akibat aksinya itu, ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiyono menuturkan, pencurian bermula saat korban meletakkan helm tersebut di teras rumah.
“Setelah itu korban lalu masuk ke dalam dan meninggalkan helm itu di luar,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (9/6) siang.
Setelah sekira satu jam berada di dalam, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, korban berencana keluar rumah untuk berlebaran. Korban kemudian mencari helm yang tadinya disimpan di luar.
“Namun saat berada di teras rumah tersebut, helm korban sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Korban yang merasa kaget dengan kejadian itu berupaya mencarinya di sekitar teras rumah. Namun, helm yang dicari tidak juga ditemukan.
“Sampai akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Pontianak Kota,” paparnya.
Usai laporan kehilangan itu diterima pihaknya, Sugiyono langsung memerintahkan anak buahnya untuk segera melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi petugas untuk mengungkap siapa pelaku pencurian helm tersebut. Hanya hitungan jam, petugas berhasil melacak keberadaan barang curian tersebut. “Keberadaan helm tersebut diketahui lewat postingan (pelaku, red) di media sosial,” imbuhnya.
Dari postingan tersebut, kata Sugiyono, anggota Reskrim kemudian melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan korban untuk memastikan barang tersebut adalah barang miliknya.
“Anggota kemudian bertemu dengan pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Untuk memastikan bahwa helm tersebut adalah milik korban. Mereka kemudian bertransaksi di satu tempat,” lanjutnya.
Usai dipastikan kebenarannya, sekira pukul 00.30 WIB, petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu membonceng temannya, JN. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. JN dijadikan saksi. Sementara Iban, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Iban merupakan seorang residivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan dalam kasus pencurian kucing pada tahun 2018.
“Saat diinterogasi petugas, Iban mengaku melakukan aksinya pencurian itu bersama rekannya RD yang saat ini masih DPO. Keduanya saling berbagi peran satu sama lain dalam melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Saat ini. Iban yang merupakan warga Jalan Suwignyo beserta barang bukti helm bogo warna merah masih diamankan di Mapolsek. Sementara RD masih dalam pengejaran petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Iban telah mendekam dalam jeruji besi. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Sugiyono. (and)