eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Yanto alias Gusti, harus rela menjalani sisa bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri di balik jeruji besi. Pria 25 tahun ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan karena diduga melakukan aksi pencurian di SD Mulia Darma, Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (27/5) sekira pukul 06.45 WIB.
“Penangkapan ini setelah ada laporan dari pihak sekolah,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Selasa (28/5) siang.
Ia menerangkan, pencurian itu baru diketahui korban saat baru tiba di sekolah. Saat itu korban yang merupakan karyawan sekolah mendapati barang-barang berharga berupa satu unit komputer dan smartphone sudah tak ada di lokasi semula.
Atas kejadian itu, korban mengaku telah megalami kerugian sebesar Rp5 juta dan segera membuat laporan ke kepolisian. Berangkat dari laporan itu, Anton langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kita akhirnya mendapatkan titik terang terduga pelaku pencurian tersebut adalah Yanto alias Gusti,” ungkapnya.
Petugas kemudian memburu keberadaan Gusti. Sampai akhirnya keberadaan pelaku terendus dan berhasil diamankan di rumahnya di Gang Waru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati barang bukti yang diduga kuat sebagai hasil curian. Terhadap Gusti dan barang bukti tersebut, lanjut Anton, kemudian dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Gusti sudah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Pontianak Selatan. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Anton. (and)