eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan apresiasi kepada Pemkab Sanggau karena sudah menjadi salah satu kabupaten perintis pelaksanaan moratotium perkebunan kelapa sawit. Apresiasi tersebut disampaikam langsung oleh Staf Khusus Presiden, Usef Setiawan dalam acara seminar nasional dan lokakarya penyusunan strategi, monitoring, evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau.
Acara yang digagas Elpagar bekerjasama dengan Pemkab Sanggau itu digelar di aula Bappeda Sanggau, Kamis (28/2) pagi. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kepala Bappeda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Staf khusus presiden Usef Setiawan, direktur Elpagar, Purbertus Ipur, Kapolsek Kapuas, IPTU. Sri Mulyono, Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten. Inf. Oktavia Andri, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sanggau, M.Faidul Alim Romas dan Kepala BPN Sanggau Yuliana.
Peserta seminar terdiri dari kalangan OPD, perusahaan kelapa sawit, korporasi perkebunan kelapa sawit, organisasi petani, media dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Sanggau.
Staf Khusus Presiden, Usef Setiawan menambahkan bahwa presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan (tanah, permodalan, kesempatan) khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan.
Di hadapan peserta seminar dan lokakarya, Usef Setiawan menjelaskan tentang tugas bupati berdasarkan Inpres nomor 8 tahun 2018 yaitu: Pertama, melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan. Kedua, melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam.
Ketiga, melakukan pemgumpulan data serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam. Keempat, menyampaikan hasil pengumpulan data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria da Tata Ruang/Kepala BPN.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi sebelum membuka secara resmi acara tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Sanggau sangat mengapresiasi seminar dan lokakarya yang digagas Elpagar. Melalui kegiatan ini diharapkan pula seluruh perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sanggau dapat tertata dengan baik.
Diakui Bupati, saat ini sudah tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit. Artinya, untuk investor untuk perkebunan sawit sudah cukup. “Sudah cukuplah. Lahan kita sudah habis untuk sawit,” terang dia.
Bupati juga berharap, dengan luasnya lahan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau dapat memberikan kontribusi bagi daerah. “Mudah-mudahan dengan perkebunan sawit yang cukup besar di Kabupaten Sanggau ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat,” harapnya.
Saat ini, lanjut PH, sapaan akrab Paolus Hadi, Pemda bersama BPN sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU-nya termasuk di dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. “Penataan HGU berdasarkan Inpres nomor 8 tahun 2018 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh masyarakat,” tegas dia.
Laporan: Kiram Akbar