eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jafar alias Pak Udak ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Sabtu (25/1) malam. Warga Siantan, Pontianak Utara ini diamankan karena terbukti membobol gudang perabotan rumah tangga di Jalan Martapura Baru, No B12, Pontianak Selatan.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (15/1) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil mengambil barang berupa 220 unit kuali atau wajan dan enam gulung tikar.
Aksi Pak Udak ini terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Makanya, pria 44 tahun itupun tak dapat mengelak ketika dibekuk petugas.
“Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku masuk melalui atap gudang, yang terlebih dahulu dirusaknya,” jelas Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Sabtu (26/1).
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengemasi barang-barang keperluan rumah tangga yang berada di dalamnya.
“Pelaku mengambil 125 kuali ukuran 13, 72 buah kuali ukuran 15, sepuluh kuali ukuran 18, serta sepuluh kuali ukuran 20. Juga enam gulung tikar,” terangnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pontianak Selatan.
“Korban mengaku telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian sebesar 5,2 juta rupiah atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Setelah ada laporan tersebut, Anton pun memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk melakukan pemeriksaan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan, akhirnya mendapati titik terang pelaku kejahatan tersebut. Anggota kemudian bergerak cepat, memburu keberadaan pelaku berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara hingga akhirnya pelaku pun berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Anton, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah karpet, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu, yang merupakan uang hasil penjualan kuali. “Kita juga mengamankan sepeda yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi karena himpitan ekonomi. “Kini pelaku sudah ditahan. Dia kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP