Aan Perampas HP Pelajar SMP Dibuat Pincang

Jatanras Bekuk Pencuri dan Dua Penadah Barang Curian

TERSANGKA. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal menerangkan kejadian dan menunjukkan tersangka di Polresta Pontianak, Jumat (21/12)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Andri Saputra alias Aan dipastikan pincang setelah betis kirinya diterjang timah panas anggota Jatanras Polresta Pontinak. Polisi terpaksa melumpuhkan penjahat jalanan tersebut karena melawan saat hendak diringkus.

Pria 28 tahun, warga Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan itu ditangkap di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, Kamis (20/12) siang.

Ia merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Harapan Jaya, tepatnya depan Gang Jaya Makmur, Pontianak Selatan, awal November 2018 lalu. Sekitar pukul 12.30 Wib.

Saat itu, korbannya adalah seorang pelajar SMP bernama Muhammad Dani, warga Jalan Husein Hamzah, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, pelaku merampas handphone bocah berumur 13 tahun tersebut dengan modus awal berpura-pura bertanya nomor handphone korban.

Korban yang sangat polos itupun percaya. Kemudian ia meladeni pelaku. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi. Handphone korban langsung dirampas.

“Atas kejadian itu, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak,” katanya, Kamis (21/12) kemarin.

Dari laporan korban, proses penyelidikan pun dimulai. Pelaku curas tersebut, cukup liar diburu. Namun, Kamis siang kemarin, menjadi hari nahas baginya.

Penangkapan terhadap Aan bermula dari pelacakan keberadaan handphone yang dia curi. Handphone tersebut rupanya sudah ditangan orang lain, Asi.

Dari keterangan Asi, handphone curian tersebut dibeli dari seseorang perempuan berinisial MY. Asi pun mengaku tak tahu kalau handphone yang dibeli adalah hasil kejahatan.

Kepada anggota, Asi mengungkapkan, MY bekerja di sebuah warnet Jalan Merapi, Pontianak Selatan. Dari informasi itu, kemudian anggota bergerak cepat meringkus MY di tempat yang disebutkan oleh Asi. “MY berhasil kita tangkap di warnet tersebut,” ucapnya.

Usai diamankan, wanita 26 tahun tersebut kembali diinterogasi. Kepada anggota, ia mengaku handphone yang dijual ke Asi didapat dari seorang laki-laki bernama Roby Rianto.

Ia kemudian menyebutkan, bahwa Roby berada di Tanjung Raya 1. Perburuan mencari pelaku utama terus dilanjutkan. Anggota kemudian kembali bergerak ke wilayah Tanjung Raya 1, dengan membawa MY.

Saat tiba di lampu mereh perempatan Tanjung Raya, tiba-tiba MY menunjuk seseorang yang sedang berboncengan melintas di perempatan lampu merah tersebut.

Kepada anggota, ia menyakini satu diantara laki-laki yang berboncengan itu adalah Roby, yang sedang dicari. Dari informasi itu, anggota langsung mengejar dan melakukan penyergapan.

Saat disergap, keduanya berusaha kabur. Namun, anggota terlebih dahulu sudah mengepung. Roby yang sudah menjadi target, tak bisa lagi berkutik.

Sementara satu rekannya, tetap nekat kabur meski sudah dikepung. Akibat perlawanan itu, anggota melepaskan tembakan ke udara. Namun dia terus melawan.

Akhirnya, ia dilumpuhkan dengan satu tembakan ke betis kiri.

Roby mengatakan, temannya tersebut bernama Aan. Handphone curian yang dijual kepada MY adalah hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Aan.

Aan yang mengalami luka tembak di bagian betis, langsung dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, untuk diberikan perawatan medis.

Sementara, Roby dan MY langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut. “Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Aan dijerat pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara Roby dan MY dijerat pasal 480 tentang pendahan barang hasil kejahatan atau pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Abd)