eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polemik jabatan M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar sepertinya menemukan titik terang. Pasalnya surat pemberhentian yang diusulkan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Berkas surat sudah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk dinomori. Selanjutnya akan dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemenddagri). Nantinya surat tersebut akan dikirim kepada Gubernur Kalbar.
Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzzaman membenarkan surat pemberhentikan M Zeet. Saat ini Gubernur sedang menanti kedatangan surat tersebut.
“Nantinya setelah berada di Kemendagri, tak lama surat itu akan dikirim menuju kantor Gubernur untuk diumumkan,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar, Rabu (05/12).
Sembari menunggu surat datang, M Zeet diminta segera menyelesaikan semua urusannya dengan Pemprov Kalbar. Misalnya utang piutang, rumah dan kendaraan dinas serta lainnya. “Nantinya beliau harus menyelesaikan semua urusannya terkait jabatan di kantor Gubernur hingga surat tersebut berada di tangan Gubernur,” katanya.
Adapun alasan pemberhentian M Zeet lantaran masa jabatnya telah habis. Aturannya Sekda bekerja selama lima tahun. sedangkan M Zeet menjabat Sekda Kalbar sudah lebih dari lima tahun. “Makanya Gubernur merasa perlu memberhentikan M. Zeet karena mengikuti aturan yang sudah tertulis,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, selama ini M Zeet terkadang masih masuk kerja. Namun ditanya berapa kali M Zeet masuk, dia enggan berkomentar. “Saya tidak berani memberitahu. Bukan ranah saya,” lugasnya.
Kamaruzzaman menegaskan, bahwa M Zeet tidak dipecat. Menurutnya, bahasa dipecat terdengar sangat keras. “Beliau tidak dipecat. Kalau diberhentikan, iya,” pungkasnya.
Pemberhentian M Zeet sebagai Sekda Kalbar mengikuti aturan yang berlaku. Karena masa jabatan M Zeet yang sudah habis. bahasa dipecat kata dia, rasanya terdengar keras dan kasar. “Padahal tidak ada permasalahan yang sangat pelik di antara Gubernur dan pak M. Zeet,” tutup Kamaruzzaman.
Rakyat Kalbar berupaya mengkomfirmasi surat pemberhentikan tersebut dengan Sutarmidji. Namun ketika dihubungi via pesan singkat, pria yang karib disapa Midji tersebut tidak memberi balasan. Rakyat Kalbar lantas mencoba meminta konfirmasi Sekda Kalbar M Zeet melalui istrinya Ratna via pesan WhatsApp. “Apapun itu. No comment lah,” ujar Ratna. Menurutnya, sejak awal Sutarmidji-Ria Norsn dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 mereka sudah siap-siap untuk pindah dari rumah dinas.
Ratna mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan M Zeet dipecat.
“Cuma saya kurang sreg dengan bahasa pemecatan. Secara hukum bapak (M Zeet) tidak ada melanggar hukum kok, tetapi hanya karena dendam pribadi aja,” pungkas Ratna.
Terpisah, Pengamat Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Erdi mengatakan Presiden ternyata merespon kegalauan Gubernur Kalbar. Mengingat Sekda merupakan kepala kantor untuk wilayah Kalbar yang membidangi administrasi. Dalam arti lain Sekda adalah pembantu Gubernur untuk urusan internal. Oleh karena itu Gubernur membutuhkan orang yang memiliki kredibilitas. “Jadi presiden merespon suara hati Gubernur sehingga yang mengangkat Presiden maka yang memberhentikannya juga Presiden,” tuturnya kepada Rakyat Kalbar.
Erdi sangat mengapresiasi keputusan Presiden tersebut. Karena dengan ditandatanganinya surat pemberhentian oleh Presiden, maka selesailah polemik antara Midji dan M Zeet. Selanjutnya ia meminta kepada Gubernur untuk memilih Sekda baru dengan sistem open bidding. Sehingga aparatur pegawai negeri yang memiliki reputasi, kinerja, dan kredibilitas boleh mendaftar untuk menjadi Sekda. Dengan mengikuti tes dan akan dipilih oleh panitia yang sudah dibentuk oleh Gubernur. “Itu supaya adil,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini kondisi pemerintahan di Kalbar sudah kondusif. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap dengan adanya polemik ini, kondisi pemerintah di Kalbar tidak kondusif. “Jadi kita sudah memiliki pemerintahan dan kepala daerah yang berdaulat mengikuti konsitusi,” demikian Erdi.
Laporan: Bangun Subekti, Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi