eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kehidupan di penjara tak membuat Jamal alias Udin jera untuk melakukan aksi kejahatan. Pria 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat itu kembali mencuri.
Kali ini aksinya gagal. Residivis pembobol rumah kosong ini tertangkap basah melakukan aksi serupa di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Syahrir, Gang Rawasari 1, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (4/9).
Dia pun langsung diamankan di Polsek Pontianak Kota sambil menjalani proses selanjutnya. Ditemui Rakyat Kalbar, Kamis (6/9) sekira pukul 10.00 WIB, Jamal mengakui perbuatannya sambil tersenyum.
“Iya Pak. Saya waktu itu coba ambil TV 21 inci, cincin dan jam tangan pemilik rumah. Tapi belum sempat diambil, aksi saya sudah diketahui,” akunya.
Jamal mengaku telah dua kali melakukan pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota. Dalam menjalankan aksinya, Jamal terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan cara berjalan kaki di sekitar area rumah yang menjadi target. Dalam bahasa yang sering digunakan pelaku kriminalitas, pengintaian itu disebut ‘menggambar’.
“Saya jalan di sekitar lokasi, saya lihat rumah itu kosong. Sehingga saya masuk melompati pagar dan mencongkel pintu rumah (korban) dengan obeng,” jelasnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, Jamal langsung membuka dan mengemasi barang korban. Namun pada saat ingin membawa pergi, penghuni rumah pun pulang dan aksinya gagal.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam membenarkan bahwa Jamal merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah berurusan dengan pihaknya. “Pada tahun 2014 dia pernah ditahan di sini,” katanya.
Dijelaskan Abdullah, rumah yang sempat dinaiki Jamal itu merupakan milik Gusti Fani Ilyasa. Rumah nomor 9 A itu memang dalam keadaan kosong.
“Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. Namun sepupu korban yang merupakan mahasiswa diminta untuk tinggal sementara. Saat kejadian sepupu korban memang tengah keluar rumah,” terangnya.
Kesempatan itu pun kata Abdullah, lantas dimanfaatkan Jamal untuk melakukan penjarahan. “Modusnya dengan cara memantau situasi rumah yang menjadi target, setelah itu pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel pintu rumah. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengkunci pintu seolah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Aksi pencurian Jamal, lanjut Abdullah, terungkap setelah sepupu pemilik rumah yang bernama Gusti kembali dan akan menumpang mandi. “Saat ingin masuk dia curiga lantaran pintu rumah masih saja dalam keadaan terkunci. Padahal sudah dia buka dari luar,” kisahnya.
Kecuriagaan itu ingin dibuktikan Gusti. Ia kemudian melihat kondisi rumah dari samping. “Saat bersamaan Jamal keluar rumah dan mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar. Namun pelariannya dikejar sepupu korban,” tutur Abdullah.
Warga yang mengetahui aksi ini juga ikut mengejar. Setelah tertangkap, Jamal diamuk massa. Kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (and)