
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Yento alias Supeng, 37, harus dilumpuhkan dengan timah panas. Residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) ini melawan petugas dan mencoba melarikan diri usai mencuri sepeda milik Samyi, warga Jalan Purnama Agung, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Jumat (17/3) pukul 17.30.
“Saat mau ditangkap, dia mengancam anggota yang mengejarnya dengan sebilah pisau dan mencoba melarikan diri. Tembakan peringatan tiga kali tak diindahkan. Tersangka tetap melarikan diri, akhirnya petugas mengambil tindakan dengan cara melumpuhkan kakinya,” kata AKP Balen Anggara, Kapolsek Pontianak Selatan kepada Rakyat Kalbar saat ditemui di markasnya, Sabtu (18/3).
Aksi Supeng ini tergolong nekat. Dia mencuri sepeda saat pemiliknya berada di dalam rumahnya. Sempat dipergoki, namun berhasil melarikan diri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp1,5 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Selatan.
“Kejadianya saat korban sedang berada di ruang tamu. Tersangka masuk melalui pagar depan rumah dan langsung mengmabil sepeda korban,” ungkap Balen.
Balen mengatakan, setelah mendapatkan laporan ada pencurian tesebut, Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim menindaklanjutinya.
Tim Reskrim yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Purnama mencurigai gerak-gerik seseorang, lalu mengikutinya. Sampai di Jalan Purnama, Supeng menghilang. Tak mau kehilangan buruannya, polisi terus mencari tersangka hingga pukul 18.30. Sekitar pukul 19.00 Supeng diringkus berserta barang bukti hasil curiannya.
“Setelah dikembangkan berdasarkan informasi di lapangan, kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Purnama Agung,” jelasnya.
Warga Jalan Tanjung Raya II, Parit Mayor, Pontianak Timur ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya Supeng sudah dua kali berurusan dengan polisi. “Dia seorang residivis yang pernah ditahan di Polresta dalam kasus Curanmor dan juga Polsek Selatan,” jelas Balen
Dari tangan Supeng, polisi menyita sepeda United milik korban, sebilah pisau bersarung warna hitam, pisau kater warna merah, dan dua buah obeng. Tersangka selalu membawa pisau jika berpergian, senjata tajam itu digunakan untuk memuluskan aksinya.
Pisau itu dibawa kemana-mana, diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatannya,” ujar Balen.
Terkait aksi kejahatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, Balen mengaku masih dalam pengembangan kasus. Supeng untuk ketiga kalinya kembali masuk jeruji besi.
“Masih kita kembangkan, apakah ada di TKP lainnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP,” tegas Balen. (amb/zrn)