Bea Cukai Musnahkan 11 Ton Kentang Ilegal

MUSNAH. Petugas Bea Cukai Sintete, Karantina dan Kapolsek Semparuk memusnahkan kentang tanpa dokumen dari Malaysia di halaman kantornya, Kamis (27/10). SAIRI

eQuator.co.id – Sambas-RK. Kantor Bea Cukai Sintete, Pemangkat, Sambas memusnahkan 11 ton kentang asal Malaysia seharga Rp176 juta. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp48,4 juta.

“Ada kerugian non finansial yang lain, seandainya kentang tersebut lolos ke Indonesia, yakni berupa penyakit yang mengonsumsinya,” kata Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (27/10).

Pemusnahan merupkan tindaklanjut dari kasus pengungkapan kentang impor oleh jajaran Polsek Sajingan di wilayah perbatasan antarnegara pada 16 Oktober lalu. Kentang tersebut diangkut menggunakan dua truk. Kasusnnya dilimpahkan ke Bea Cukai Sintete pada 19 Oktober. “Barang tersebut diduga diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus,” ujar Aris.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, barang berasal dari tindak pidana menjadi milik Negara. Selanjutnya penyelesaian barang milik negara diusulkan peruntukannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Mengacu pada pertimbangan karantina, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Ketentuan Karantina Pertanian, kondisi barang bukti sebagian besar sudah membusuk dan tidak layak konsumsi. Selanjutnya diusulkan untuk dimusnahkan dengan persetujuan KPKNL Singkawang.

“Sesuai surat KPKNL Singkawang dan rekomendasi dari Balai Karantina Sintete, maka barang tersebut dimusnahkan,” tegas Aris.

Tujuannya, mencegah gangguan kesehatan masyarakat yang timbul dari bibit penyakit yang disebabkan oleh pembusukan. Maupun bibit penyakit bawaan dari luar negeri. Pemusnahan ini juga tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas penyelundupan.

“Bea Cukai Sintete sebagai comunity protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat menimbulkan efek negatif bagi negara dan masyarakat Indonesia,” papar Aris.

Barang Tak Bedokumen

Maraknya kasus barang ilegal atau tidak memiliki dokumen masuk melalui pelabuhan, khususnya di wilayah Balai Karantina Sintete.

Kepala Balai Karantina Wilyah Kerja Sintete, Cecep Suherman menjelaskan, masuk dan keluarnya barang di Pelabuhan Sintete, sudah ada prosedurnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992. Persyaratannya, harus melengakapi dokumen dari karantina daerah pengirim, kemudian dilaporkan kepada karantina yang menerima.

“Kalau tidak melapor, berarti telah melanggar. Kita berwenang melakukan penyelidikan,” tegas Cecep, Kamis (27/10).

Sementara pengiriman antarpulau dalam negeri, hampir sama persyaratannya. Harus ada sertifikat asal daerah dan dilaporkan melalui pelabuhan yang dituju.

“Kita hanya melakukan wewenag untuk barang masuk dan keluar, khusus barang-barang pertanian disertai produk olahannya, hewan dan produk olahannya saja. Kita tidak berwenag untuk barang selain itu,” jelas Cecep.

Setelah lolos persyaratan berupa dokumen dari wilayah asal, maka karantina akan menguji kembali, meliputi uji pestisida dengan kententuan sesuai standar Indonesia atau SNI. Apabila barang yang masuk kondisinya busuk atau rusak, maka karantina berwenang memusnahkannya. “Barang yang busuk dan rusak akan dimusnahkan langsung. Itu kewenangan karantina,” ungkapnya.

Wilayah kerja Balai Karantina Sintete meliputi Kota Singkawang, Pemangkat, Sintete, Kuala Tebas dan Merabau. Untuk pelabuhan Merabau tidak lagi beroperasi, dikarenakan lautnya dangkal. (sai)