Pontianak-RK. Tujuh pelaku pembongkar rumah toko (Ruko) antarkabupaten diringkus tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bengkayang, di Dusun Kayu Abang, Desa Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Jumat (4/3) dinihari.
Ketujuh pelaku Erdianto, 29, Iswandi, 34, Surjarwo, 31, Irwanda, 22, Fajar Suryadi, 20, Jaka, 29, dan Zainal, 22. Mereka beraksi menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops Kompol Dudung Setyawan mengungkapkan, penangkapan warga asal Tebas dan Sungai Pinyuh ini berawal dari informasi pencurian di wilayah hukum Polres Mempawah. Pelaku lari ke arah Sungai Duri, Bengkayang.
“Dari hasil koordinasi dengan jajaran lain, rombongan pelaku menggunakan mobil dengan ciri-ciri yang terdata, masuk ke wilayah Singkawang kemudian masuk lagi ke wilayah Bengkayang. Pengejaran berhasil, dan mereka ditangkap tim gabungan,” jelas Dudung, Jumat (4/3).
Usut punya usut, ternyata ketujuh pelaku pernah beraksi di Bengkayang dengan nomor LP/20/B/III/2016/Polres Bengkayang, tertanggal 4 Februari 2016. “Pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis 4 Februari lalu, sekitar jam delapan malam. Korban atasnama Calvin, 19, yang tinggal di Dusun Tiga, Bengkayang. Dimana warung milik korban di Dusun Kayu Abang, Kecamatan Sungai Betung tersebut dibongkar dan dicuri isinya oleh para tersangka,” kata Dudung.
Modus pencurian tersebut, masuk ke warung dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian depan menggunakan gunting besi dan lingis. Barang-barang yang disikat kawanan pelaku ini, 11 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, tabung gas 12 kilogram, TV LCD 17 inchi, sound sistem K32 audiomini, serta barang-barang jenis rokok dan sembako. “Kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp5 juta,” paparnya.
Mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini melanjutkan, para pelaku menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang curiannya. Dalam penangkapan inipun, satu unit mobil rental yang masih plat baru disita, berserta sejumlah Sajam yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, berada dalam mobil itu. “Selain mobil rental, ada lima Sajam yang kita sita. Seperti tiga samurai, pisau dan cudik serta gunting besi,” papar Dudung.
Dudung menjelaskan, para pelaku ini pemain lama. Mereka tak segan-segan melukai korban jika ada yang melawan. Hasil pemeriksaan sementara, belum ada korban yang dilukai. “Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bengkayang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, ada beberapa LP di Polres Mempawah. Tersangka, tentunya dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Dudung. (oxa)