eQuator.co.id – TENGGARONG- Kasus peredaran narkoba kembali menjerat oknum PNS. Senin (15/2), polisi meringkus oknum PNS Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Kaltim bernama Reza Pahlevi (37). Ia disangka terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Sebelumnya, polisi mengamankan tersangka lainnya yaitu Joko Suhartono (56) warga Gang Kenangan, RT 73, Kecamatan Sungai Pinang. Reza diringkus di Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Tenggarong, dan ditemukan barang bukti sabu. Dari keterangan tersangka Joko, polisi mendapat pengakuan jika pemasok barang haram itu adalah Reza Pahlevi. “Tersangka Reza diamankan di Samarinda di rumahnya. Kami berhasil menemukan barang bukti sabu dan ganja di rumah tersangka,” terang Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka, yaitu dua poket sabu, dua poket ganja, satu ponsel, serta sobekan kertas koran pembungkus ganja. “Tersangka yang PNS ini adalah pengedar. Dia mengakui perbuatannya. Saat ini terus dikembangkan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Nur Sigit membenarkan ada pegawainya yang bernama Reza Pahlevi. “Iya, memang ada yang namanya Reza Pahlevi. Di mana ketangkapnya,” ujar Nur Sigit saat dikonfirmasi Kaltim Post.
Sementara itu, pada Senin (15/2) sekitar pukul 23.40 Wita, anggota Polsek Anggana mengamankan sepasang pasutri yang disinyalir sebagai pengedar sabu. Keduanya diamankan di rumahnya di kawasan Pelabuhan Pertamina, RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana.
Kedua tersangka yaitu Mulyadi (35) dan istrinya Asnawati (34). Kapolsek Anggana Iptu Indramawan mengatakan, semula mengamankan Mulyadi di kawasan Pelabuhan Pertamina. Ia tertangkap saat hendak menjual sabu kepada polisi yang menyamar.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah banyak di rumahnya. “Saat kami lakukan penggeledahan, tersangka menggunakan bahasa daerah menyuruh istrinya membuang narkoba jenis sabu. Tapi berhasil dicegah petugas,” kata Indramawan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu enam poket, satu pipet plastik, dua buah ponsel, dua timbangan digital, 95 buah plastik kosong, dua buah kotak plastik, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion bernopol KT 6772 0R. (qi/waz)