eQuator – Kubu Raya-RK. Berkaca kepada kasus longboat maut di Kabupaten Kubu Raya, kini waktunya pemerintah menggenahkan aturan yang kerap dilalaikan dan dibiarkan pihak-pihak tertentu.
Penertiban tak hanya ditujukan kepada pengusaha transportasi air di Kabupaten Kubu Raya, juga terhadap pihak-pihak yang seharusnya memberi izin berlayar dan mengawasi perairan tersebut.
“Kemarin kita fokus terhadap pencarian, setelah semuanya selesai, maka kita akan lakukan pembenahan di perairan Kubu Raya ini,” kata Suharso, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, via seluler kepada Rakyat Kalbar, Minggu (20/12).
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kubu-Batu Ampar-Terentang ini, tragedi yang banyak menewaskan warganya tersebut, harus dijadikan pembelajaran bersama.
“Sekarang tinggal bagaimana semua pengusaha transportasi air melengkapi pengamanan moda transportasinya. Tidak hanya longboat, kapal kayu, dan besi, juga harus. Termasuk menggugah kesadaran penumpang sendiri,” papar Harso, karib dia disapa.
Belakangan diketahui banyak karut marut terkait pelayaran di seputar perairan Pelabuhan Rasau Jaya. Contohnya, izin berlayar driver-driver longboat tidak terdata dengan akurat.
Jauh sebelum tragedi ini, pernah seorang driver longboat lainnya, masih milik CV Indo Kapuas Ekspress, yang tidak memiliki surat izin untuk mengemudi. Hal itu diketahui perwakilan dari Dishubkominfo Rasau Jaya. Hanya teguran yang mereka lontarkan kepada driver tersebut.
Aturan lain yang ditabrak dilakukan dua kapal milik CV Kapuas Kubu Raya, KM Honda III, yang sudah beroperasi sejak 2006. Dan KMP Kubu Raya yang beroperasi beberapa bulan terakhir. Tipe kapal tersebut adalah LCT (Landing Craft Tank). Dipergunakan sebagai kapal angkutan penyebarangan dan penumpang, trayek Rasau Jaya-Teluk Batang (PP).
LCT merupakan kapal yang hanya boleh memuat angkutan khusus dan harus memiliki pelabuhan sendiri, tidak di pelabuhan penyeberangan umum. Selain itu, biasanya digunakan untuk pengiriman antarpulau atau antarlokasi dengan jenis kargo berupa barang berukuran besar dan alat berat. Tak diperkenankan membawa penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) sudah mengeluarkan regulasi berupa SK bernomor 885/AP.005/DJPD/2015 yang berisi larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai angkutan penyeberangan. Putusan ini mulai diberlakukan 9 Mei 2015. Sanksinya jelas, ada di pasal 289 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 202 PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Kapal tipe LCT dirancang dan dibangun bukan sebagai kapal angkutan penumpang. Sehingga, untuk menjamin keselamatan dan peningkatan pelayanan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penggunaan kapal tipe itu.
Belakangan, KMP Kubu Raya sudah disegel Dit Pol Air Polda Kalbar. Kala disegel, mereka tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penyegelan ini menyusul koordinasi dari pihak KSOP Pontianak dan Dinas Perhubungan Kubu Raya setelah menerima laporan masyarakat. Karena KMP Kubu Raya merupakan tipe LCT, maka ia ditarik ke tempat lain dan tidak boleh bersandar di pelabuhan penyeberangan umum meski dalam keadaan tersegel. (oxa)