eQuator – Mempawah. Tumpang tindih (overlap) lahan perkebunan sawit yang berkepanjangan, membuat PT Peniti Sungai Purun (PSP) belum mau memberikan bagi hasil usahanya ke petani plasma. Kesal, sejumlah perwakilan warga Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh menyuarakan aspirasinya ke DPRD Mempawah.
Kehadiran perwakilan warga terdiri dari Ketua BPD Nusapati Fahmi SPdI, Sekretaris BPD Agus Supianto, Ketua Forum RT Abdurahman, Ketua LPMD Jailani, perwakilan Ketua Kelompok Plasma Sudarwin, dan Anggota BPD Burhanuddin diterima Wakil Ketua DPRD Mempawah Rajuini, dan Anggota DPRD Mempawah Dapil Sungai Pinyuh Abdul Syakur. “Akibat tidak tuntasnya penyelesaian tumpang tindih lahan, masyarakat yang tergabung dalam 37 kelompok plasma untuk 750 hektar lahan umum, hingga kini tidak bisa menerima bagi hasil dari manajemen PT PSP,” keluh juru bicara warga, Agus Supianto, belum lama ini di Gedung DPRD Mempawah.
Penyelesaian tumpang tindih lahan semakin rumit, paparnya, setelah terbitnya sertifikat tanah di atas lahan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) PT PSP seluas 43 hektar untuk pihak lain, yakni Jun Cs. Makanya, warga datang ke DPRD meminta mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar persoalan tumpah tindih lahan bisa diselesaikan. Jika tumpang tindih bisa tuntas, maka manajemen PT PSP bisa langsung melaksanakan pembayaran bagi hasil. “Selama ini manajemen PT PSP kami nilai cukup korporatif terhadap para petani plasma di Desa Nusapati. Mereka meminta kami segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih pada akhir tahun 2015 ini, sehingga tahun 2016 dapat melakukan pembayaran bagi hasil kepada 37 kelompok plasma,” ungkap Agus Supianto.
Menyikapi keluhan enam perwakilan masyarakat Desa Nusapati, Wakil Ketua DPRD Mempawah, Rajuini dan Anggota DPRD Mempawah Dapil Pinyuh, Abdul Syakur berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait. Namun Rajuini meminta masyarakat segera membuat surat permohonan tertulis disertai semua dokumen yang dimiliki, agar bisa ditindaklanjuti oleh DPRD. Setelah surat permohonan mediasi masuk ke Dewan, maka akan dipelajari dan diproses secepatnya. “Dalam proses mediasi, kami akan memanggil semua pihak terkait, misalnya Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (P3K), Badan Pertanahan Nasional (BPN), manajemen PT PSP dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu,” pungkas Rajuini.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto