eQuator.co.id – BATURAJA – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres OKU dan Polsek Baturaja Barat mengungkap kasus pembunuhan Heriansyah alias Heri Tato (20). Polisi menangkap Relmajoni alias Joni (32), teman sekampung korban yang melakukan pembunuhan itu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di jalan cor Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Selasa (9/8) pukul 18.30 WIB.
Korban diketahui bernama Heriansyah, warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Menurut informasi, korban meninggal dunia setelah berduel dengan tersangka. Senin (8/8) malam, korban dan tersangka berboncengan naik sepeda motor Jupiter merah BG 6176 FAD milik tersangka.
Keduanya keliling dan mengunjungi beberapa kafe yang ada di wilayah Baturaja. Mereka pun pesta minuman keras (miras) bersama. Korban lalu memakai sepeda motor tersangka. “Kami memang berteman, setelah minum-minum, motor aku dibawanya. Tidak tahunya terbalik dan rusak. Aku minta diperbaiki,” ucap tersangka.
Tersangka meminta korban memperbaiki motornya malam itu juga. Karena sudah malam, tidak ada lagi bengkel yang buka. Terjadilah cekcok mulut hingga duel antara keduanya. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan batu yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Korban tewas di lokasi dengan luka di kepala dan robek di telinga. Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto dan Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra SH mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat kejelian petugas yang melakukan olah TKP dan keterangan saksi.
Menurutnya, sebelum mayat korban ditemukan, tersangka rupanya mendatangi Mapolres OKU untuk membuat laporan kecelakaan di TKP. Saat itu, tersangka membawa sepeda motornya yang rusak. Namun, dia tidak menjelaskan ada korban.
Keesokan harinya, warga geger ada penemuan mayat yang awalnya diduga korban perampokan. Dalam olah TKP diketahui kalau barang-barang milik korban masih utuh. Handphone (Hp) dan uang korban saja masih ada. Di lokasi, ditemukan dua pasang sandal, milik pelaku dan korban.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti, korban diyakini tidak dirampok. Tapi dibunuh,” ujar AKBP Leo Andi Gunawan. Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah pada tersangka. Dilakukanlah penangkapan.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan sepeda motor BG 6176 FAD warna merah, sandal korban dan pelaku, uang Rp137 ribu, Hp dan sebungkus rokok. Ditemukan pula bongkah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 KUHP.(gsm/ce2)