Tunda Gelar Pahlawan

Tokoh Besar Indonesia

eQuator – Tiga tokoh besar Indonesia ditetapkan pantas menerima gelar pahlawan nasional. Mereka adalah Presiden Kedua RI Soeharto, Presiden Keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Sarwo Edhie Wibowo. Namun sayang, penganugerahan tersebut belum dapat terlaksana tahun ini.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menerangkan, Soeharto dan Gus Dur ada dalam satu paket pertimbangan Dewan Gelar. Saat ini keduanya sudah dinyatakan berhak menerima gelar pahlawan nasional. Namun, penganugerahannya belum bisa dilakukan.

Khofifah mengatakan, penganugerahan diendapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Masih menunggu saat yang tepat,” ujarnya setelah memberikan kuliah umum di gedung rektorat Universitas Negeri Surabaya kemarin (9/11).

Gelar pahlawan itu diberikan berdasar pertimbangan yang tidak sederhana. Salah satu unsurnya adalah mereka yang selama hidupnya mendedikasikan diri untuk perjuangan bangsa. Soeharto dan Gus Dur dianggap memenuhi syarat tersebut.

Menurut Khofifah, sebenarnya tidak ada masalah yang memberatkan pemberian gelar itu. Hanya harus lebih bersabar menunggu penganugerahannya.

“Itu catatan dari Dewan Gelar,” ucapnya.

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga tersebut menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengirimkan surat ke Dewan Gelar. Itu bersamaan dengan penyerahan hasil Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Pahlawan (TP2GP) tingkat pusat. Isinya berkaitan dengan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada dua tokoh tersebut.

 Tahun depan Kemensos kembali mengingatkan Dewan Gelar. Tujuannya supaya diteruskan sampai keputusan presiden (keppres) penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur terlaksana.

“Tapi, keppres juga memperhatikan catatan dari Dewan Gelar yang menyatakan penganugerahan gelar diendapkan menunggu saat yang tepat,”ujarnya.

Sementara itu, keppres penyerahan gelar pahlawan nasional kepada Sarwo Edhie sudah turun. Tokoh militer Indonesia tersebut dianggap memenuhi syarat pemberian gelar pahlawan nasional karena perannya ketika penumpasan G 30 S/PKI.

Saat ini tinggal menunggu jadwal penyerahan gelar pahlawan nasional kepada ayah mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono itu. Khofifah menyatakan juga belum mengetahui kapan prosesi tersebut dilaksanakan.

“Itu yang tahu Dewan Gelar,” katanya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh anggota. Dua orang berasal dari unsur akademisi, dua orang berlatar belakang militer, dan tiga orang merupakan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa atau tanda kehormatan. Mereka adalah Djoko Suyanto sebagai ketua, Haryono Suyono, Juwono Sudarsono, T.B. Silalahi, Quraish Shihab, Jimly Asshiddiqie, dan Edi Sedyawati. (Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.