Dakwaan Jaksa Pemeras Terkesan Hanya Formalitas

JPU Sering Ditegur Hakim

PENYUAP. Jaksa Achmad Fauzi hadir sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/1). Ia kedapatan menyimpan Rp1,5 M diduga diterima dari Abdul Manaf agar yang bersangkutan tak jadi tersangka kasus penjualan TKD Sumenep. Boy Slamet-Jawa Pos

eQuator.co.id – Sidoarjo–RK. Keseriusan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyidangkan kasus pemerasan oleh jaksa Ahmad Fauzi pantas dipertanyakan. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kemarin (3/1), JPU melontarkan pertanyaan seakan sekadar formalitas. Hakim pun beberapa kali menegur JPU karena menganggap pertanyaannya tak fokus pada dakwaan.

Ada tiga JPU yang menangani kasus Fauzi. Mereka adalah Wira Buana Putra, Jolfis Sambow, dan Erny Maramba. Meski beranggota tiga orang, praktis yang bertanya sepanjang sidang hanya satu, yakni Erny Maramba asal Pidsus Kejagung.

Ironisnya, pertanyaan jaksa perempuan itu pun sering tak berfokus pada perkara yang didakwakan. Baik pemerasan yang dilakukan Fauzi maupun proses pemberian uang oleh Abdul Manaf, terdakwa lain.

Pertanyaan jaksa yang tak fokus mengesankan bahwa mereka memang sengaja tak ingin menggali perkara tersebut lebih dalam. Apalagi, dalam sidang lanjutan kemarin, saksi yang dihadirkan merupakan kolega Fauzi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka selama ini diduga terlibat atau minimal melakukan pembiaran terhadap aksi pemerasan yang dilakukan Fauzi.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Abdullah. Dia merupakan staf tata usaha bidang intelijen Kejati Jatim yang menjadi perantara pemerasan. Ada juga dua saksi yang masuk tim penyidikan kasus penjualan tanah kas desa (TKD) di Kalimook, Sumenep, yang berujung pemerasan. Mereka adalah jaksa M. Jufri (anggota tim) dan jaksa Adam Ohoiled (ketua tim). Satu saksi lainnya adalah jaksa Dandeni Herdiana, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

Bukannya menggali keterlibatan saksi-saksi tersebut, jaksa justru banyak bertanya mengenai kronologi perkara penjualan TKD. Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan jaksa Fauzi bermula dari penanganan perkara penjualan TKD di Kalimook, Sumenep.

Nah, yang ditanyakan jaksa kebanyakan terkait dengan proses penjualan TKD tersebut. Misalnya, berapa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Atau terkait transfer uang untuk penjualan tanah dan pengurusan sertifikat. Jaksa berupaya menghindari pertanyaan yang bisa menggali peran para saksi berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang tak fokus itu membuat majelis hakim geram. Wiwin Arodawanti, ketua majelis hakim, sempat menegur JPU. ”Biar tidak lari ke mana-mana, jangan menggali soal pemberian dari terdakwa Abdul Manaf ke Wahyu (Wahyu Sudjoko),” ujar Wiwin.

Wahyu Sudjoko adalah kepala seksi pengukuran di BPN Sumenep. Dia sudah menjadi terdakwa dalam kasus penjualan TKD di Sumenep. Wahyu tak punya hubungan dengan pemerasan yang dilakukan Fauzi.

”Gali saja soal pemberian uang dari terdakwa Abdul Manaf ke terdakwa Ahmad Fauzi,” sambungnya.

Pertanyaan-pertanyaan yang menggali keterlibatan saksi justru banyak dilontarkan hakim, misalnya hakim M. Mahin. Dia terus mengejar apakah Fauzi sendirian saat melakukan pemerasan atau atas sepengetahuan anggota tim penyidik yang lain, yakni Adam dan Jufri.

Pertanyaan tajam seperti itu sempat diajukan hakim Mahin kepada saksi M. Jufri. Dia awalnya tak mengaku bahwa Fauzi pernah menyampaikan ke tim penyidik bahwa Manaf meminta tolong agar tidak dijadikan tersangka. Namun, ketika hakim terus mengejar, Jufri akhirnya mengakuinya.

”Iya, memang terdakwa sempat menyampaikan kepada tim, Yang Mulia,” ucap Jufri.

Pertanyaan yang sama diajukan hakim kepada Adam Ohoiled. Namun, ketua tim penyidikan itu tak mengakui.

”Jawaban Saudara kok tidak sama dengan saksi yang sebelumnya kami periksa (Jufri)? Padahal, terdakwa (Fauzi) tadi juga tidak keberatan dengan jawaban saksi (Jufri),” tanya hakim.

Adam beralasan tidak pernah mendengar Fauzi menyampaikan bahwa Manaf minta tolong untuk tidak dijadikan tersangka. ”Anda kan sebagai ketua tim ikut rapat dan pembahasan penanganan perkara, ’kan? Kok tidak tahu?” cecar hakim. Dengan terbata-bata, Adam tetap mengaku tak pernah mendengar.

Persidangan juga mengungkap peran Abdullah. Staf tata usaha yang memiliki rumah mewah di Sakura Residence, Surabaya, itu ternyata tak sekadar mengenalkan Manaf ke Fauzi. Dari pengakuan Manaf, Abdullah ternyata juga menjadi perantara pemerasan. Fauzi selama ini meminta uang kepada Manaf lewat Abdullah.

Tak hanya menyampaikan pesan Fauzi, Abdullah juga memaksa Manaf memberikan apa yang diminta koleganya itu. ”Bapak ingat tidak, pada pertemuan kita yang kedua, Bapak bilang AF (Ahmad Fauzi) meminta uang Rp 2 miliar?” tanya Manaf kepada Abdullah. Abdullah langsung menjawab tidak ingat.

”Apakah Bapak ingat pernah ngomong ke saya, kalau sana (penyidik) sudah minta, harus disiapkan. Kalau tidak ada, ya jual apa pun,” tanya Manaf lagi. Lagi-lagi Abdullah membantah. ”Kalau soal uang saya tidak tahu-menahu,” kilah Abdullah sambil menengadahkan kedua tangan ke atas.

Manaf mengaku awalnya hanya menyanggupi bisa memberikan uang Rp 750 juta. Namun, Fauzi lewat Abdullah meminta Rp 2 miliar. Permintaan tersebut akhirnya hanya bisa dipenuhi Rp 1,5 miliar oleh Manaf.

Manaf juga menyatakan keberatan atas semua keterangan Abdullah. Sebab, dia selalu menghindari pembicaraan soal uang. ”Saya keberatan, Yang Mulia. Saat ditanya soal uang selalu dijawab (Abdullah) tidak ikut-ikut. Padahal, permintaan dari AF disampaikan lewat dia,” ujarnya.

Hakim juga sempat kesal dengan Abdullah. ”Biar saja kalau saksi lupa soal uang. Kalau dia tersangkut, nanti biar disidik kejaksaan,” ucap hakim Wiwin.

Sidang Fauzi dan Manaf dilanjutkan pekan depan. Agendanya, Fauzi akan diperiksa untuk Manaf. Begitu pula sebaliknya, Manaf bakal diperiksa untuk Fauzi. (Jawa Pos/JPG)