-ads-
Home Patroli Tolak Mandi Bareng, Bunga Dianiaya Pacarnya

Tolak Mandi Bareng, Bunga Dianiaya Pacarnya

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban penganiayaan oleh A, tak lain adalah pacarnya sendiri. Akibatnya, perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang itu mengalami luka memar di mata dan paha bagian sebelah kiri.

Pemicu penganiayaan ini sepele. Hanya karena perempuan berusia 19 tahun itu menolak ajakan A untuk mandi bersama. Kini pria yang berusia 32 tahun itu masih menjalani penahanan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kejadian bermula saat Bunga sedang menyiram bunga di rumah kontrakannya, di Gang Eklesia, Jalan Mungguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Senin (1/7) sekira pukul 12.00 WIB.

-ads-

“Jadi cowoknya (A) mengajak pacarnya (Bunga) mandi. Tetapi ditolak dengan alasan masih menyiram bunga. Namun tersangka A tetap terus mengajak dan pacarnya masih tetap menolak,” ujar Adhe, Jumat (5/7).

Karena terus ditolak, kata Adhe, akhirnya A melempar handphone/smartphone android miliknya ke Bunga. Lemparan itu tepat mengenai paha sebelah kiri.

Tak terima dilempar, Bunga masuk ke dalam kontrakan dengan niat berusaha untuk membalas.

“Sesampainya di dalam kontrakan, temannya datang dan melerai. Namun pada saat itu juga tersangka A langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban,” jelas Adhe.

Akibat penganiayaan dan luka memar itu, pada Rabu (3/7) kemarin Bunga mendatangi Polsek Sintang Kota untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe.

Berkaca dari kejadian ini, Adhe mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, agar tak berbuat hal-hal yang dapat melanggar aturan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena dampak akan merugikan yang bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga orang lain. “Jauhilah tindakan-tindakan yang berlawanan hukum. Jagan kondisi wilayah kita ini agar tetap aman dan damai,” imbaunya.

Laporan: Saipul Fuat

Editor: Ocsya Ade CP

Exit mobile version