eQuator.co.id. PONTIANAK. Agus Jayadi alias Agus hanya bisa pasrah ketika ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan di depan Indomaret, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Sabtu (30/11/2019). Pria 40 tahun itu ditangkap karena menganiaya seorang karyawan Hotel Neo bernama Dani Permadani.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Basement Hotel Neo, Jalan Gajah Mada, Pontianak, Jumat (29/11/2019) pukul 08.30 Wib. Dani melaporan Agus ke Polsek Pontianak Selatan.
“Mulanya kita mendapatkan laporan dari korban tentang peristiwa penganiayaan yang dialaminya,” terang Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Minggu (1/12/2019).
Korban mengaku telah dianiaya menggunakan tangan kosong. Dia dipukul beberapa kali.
“Hingga mengakibatkan luka pada bagian bibir, sakit pada kepala, dan tangan kiri korban,” paparnya.
Berbekal dari laporan korban itu, petugas kepolisian lantas bergerak. Usai memeriksa korban, petugas membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum.
“Kita juga mengumpulkan bukti dan saksi di lapangan. Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Tak menunggu lama, pelarian Agus pun akhirnya terhenti. Usai dicokok petugas, Agus digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan guna penyelidikan. Kini, Agus telah mendekam balik jeruji besi.
“Dia kita jerat dengan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Anton. (and)