-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak 10 Juni, Penganiaya AU Disidang

10 Juni, Penganiaya AU Disidang

Wakil Kepala PN Pontianak, Udjianti

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasus penganiayaan terhadap AU, 14, pelajar salah satu SMP di Kota Pontianak dilanjutkan ke pengadilan. Tiga pelaku akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, tanggal 10 Juni mendatang.

Sidang digelar pasca diversi atau penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana yang diinisiasi PN Pontianak tidak menemui titik temu.

Wakil Kepala PN Pontianak, Udjianti memastikan, 10 Juni sebagai tanggal sidang kasus penganiayaan terhadap AU yang beberapa waktu lalu sempat viral. “Berdasarkan penetapan yang telah kami keluarkan, sidang untuk kasus tersebut akan dilangsungkan pada 10 Juni, tetapi sidangnya  akan dilangsungkan secara tertutup untuk umum,” kata Udjianti saat ditemui wartawan di PN Pontianak, Kamis (30/5).

-ads-

Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan jaksa untuk menghadirkan ketiga pelaku, yang merupakan anak dibawah umur dan saksi. Meski telah dijadwalkan, kepastian sidang masih menunggu konfirmasi dari jaksa selaku yang berwewenang. “Karena perintah itu hanya kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menghadirkan anak yang menjadi pelaku beserta saksi,” tambahnya.

Agenda sidang perdana tersebut, kata dia, sama seperti persidangan pada umumnya. Namun, karena persidangan yang dilangsungkan kali ini bersifat perkara anak, maka agenda pertama akan mendengarkan keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pontianak mengenai hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kemudian dakwaan, dan jika saksi sudah dibawa, maka akan mendengarkan keterangan saksi. “Semua tergantung jaksa, apakah sudah menghadirkan saksi atau belum. Tapi  kalau  sudah, lanjut saksi ada tahap berikutnya, misalnya  dari penasehat hukum menyampaikan eksepsi. Atau tahapnya dari dakwaan, setelah dakwaan  kemudian penasehat hukum mengajukan eksepsi. Selanjutnya, ditunda ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, baru setelah itu ada putusan sela. Tapi kalau tidak ada eksepsi, langsung dilakukan pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Dia mengatakan, kasus ini perkara anak biasanya hakim yang menyidangkan bisa hakim tunggal. Tetapi, kebetulan untuk perkara ini, Ketua PN Pontianak telah menetapkan sebanyak tiga orang hakim majelis.

Sebelumnya, saat diwawancarai Rakyat Kalbar, beberapa waktu lalu, Humas PN Pontianak, Sutarmo mengatakan, mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat, maka PN Pontianak membentuk majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim, yakni diketuai Udjianti SH MH dengan hakim anggota Riya Novita SH MH, dan Rendra SH MH. “Biasanya kalau perkara anak  menggunakan hakim tunggal. Namun, karena perkaranya ini sempat menarik perhatian masyarakat, makanya kita bentuk majelis, yang berjumlah tiga orang,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan, sebanyak  tiga orang Jaksa Penuntut Umum  telah ditunjuk dalam kasus AU. “Ada tiga, mereka adalah Dian Novita SH, Nia Cristiana Agnes SH dan Rita Hilga SH,” tutupnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version