eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dunia anak dan media sosial makin kerap menimbulkan dan mempertontonkan kekerasan. Lima anak perempuan menganiaya seorang anak sesama jenisnya di salah satu tempat di Kota Pontianak, Ahad (29/9) sekira pukul 06.00 WIB, jadi viral di Medsos lagi.
Akhirnya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar turun tangan. Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad, mengatakan mulai mengusut apa yang sebenarnya terjadi dalam video tersebut. Pihaknya sudah terjun ke lapangan untuk pendampingan kasus tersebut.
“Kami sudah ke Polsek ke Polres. Dan juga sudah investigasi dan mengambil keterangan apa yang terjadi pada video itu,” kata Alik kepada wartawan di Kantor KPPAD Kalbar, Jalan Daeng Abdul Hadi, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin, (23/9) sore.
Sesuai tupoksi KPPAD Kalbar, akan melakukan upaya perlindungan anak baik korban maupun pelaku. Dari hasil temuan di lapangan, kata Alik,memang benar terjadi upaya ataupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh beberapa anak terhadap anak lainnya.
Hasil pengusutan KPPAD, setidaknya ada lima orang anak yang diduga menjadi pelaku kekerasan masing-masing berinisial S (11), K (11), M (12), H (13), dan D (15). Sementara untuk satu anak yang menjadi korban adalah A (16).
“Seperti yang terlihat di video itu, empat anak-anak yang diduga melalukan kekerasan,” terangnya.
Saat ini empat dari lima terduga pelaku yakni (11), M (12), H (13), dan D (15), serta satu korban yakni A (16) sudah dilakukan pendampingan .”Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yakni K (11) belum didamping. Sebab kita belum bertemu,” ungkapnya.
Kata Alik, sesuai tugas dan kewajiban KPPAD mendampingi terduga pelaku dan korban yang masih dibawah umur. Kasus ini pun telah dilaporkan keluarga korban ke Polresta Pontianak, kemarin.
“Korban didampingi keluarganya sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Pontianak hari ini. Anggota KPPAD juga ada di sana melakukan pendampingan,” terangnya dan mendorong agar diupayakan mediasi. Sebab, korban maupun pelaku anak dibawah umur dengan harapan tidak ada proses hukum selanjutnya.
“Namun jika upaya mediasi ini gagal, tentunya ada upaya lain yaitu Diversi. Karena itu merupakan amanat UndangUndang Nomor 11 tahun 2012, yaitu tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Bagaimanapun, tentu berdasarkan kesepakatan pihak keluarga baik korban dan pelaku. “Ketika tidak bisa terjadi kesepakatan, kita tidak bisa memaksakan untuk ini dilakukan mediasi,” jelasnya.
Alik enggan membeberkan kronologi secara detil. Itu kewenangan pihak kepolisian. Sebab, korban pun sudah melapor kasus tersebut.
“Mengenai kejadian TKP, modus dan segala macam, nanti bisa digali lebih lanjut ke pihak kepolisian. Kami belum berani menyampaikankarena masih proses penyidikan,” katanya.
Menurutnya, dalam dokumentasi foto yang diterimanya, memang ada berapa luka yang dialami korban. “Tetapi resminya nanti pasti akan ada visum. Jadi hasil visum itulah nanti yang akan menjadi pedoman pihak kepolisian, seperti apa yang dialami korban,” terangnya.
KPPAD, kata Alik, juga sudah mendapat data orang yang diduga merekam video tersebut dan orang yang menyebarkannya. “Kami berharap video itu tidak disebarkan. Karena di sana ada konten kekerasan. Kita berharap video itu berhenti di kita saja,” harapnya
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Mohamad iQbaL